Kronologi AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Karena Kasus DWP, Diduga Terlibat Pemerasan
Rincian lengkap mengenai pemecatan AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 di Jakarta.
Kasus yang melibatkan dugaan pemerasan oleh AKBP Malvino Edward Yusticia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mengejutkan masyarakat dan institusi Polri. Pada saat itu, Malvino menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan terbukti melanggar kode etik, sehingga ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan Malvino berawal dari laporan yang menyatakan bahwa ia meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan seorang warga negara Malaysia yang ditahan dalam pemeriksaan narkoba selama acara tersebut.
Setelah melalui proses sidang etik yang panjang, akhirnya Malvino dinyatakan bersalah dan dipecat dari jabatannya. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap anggota Polri serta komitmen institusi untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik.
Berikut adalah kronologi kasus, proses sidang etik, dan dampak dari keputusan tersebut terhadap citra kepolisian yang dirangkum oleh Merdeka.com dari berbagai sumber, Jumat (3/1).
Kronologi Kasus Pemerasan di DWP 2024
Peristiwa ini terjadi antara 13 hingga 15 Desember 2024, saat konser DWP berlangsung di Jakarta. Pada saat itu, AKBP Malvino Edward Yusticia, yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, bertanggung jawab atas pengamanan dan pemeriksaan sejumlah penonton, termasuk di antaranya warga negara Malaysia.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Malvino diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk membebaskan penonton yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Tindakan pemerasan ini terungkap setelah adanya laporan yang diajukan ke Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti yang mendukung dugaan tersebut. Akhirnya, Malvino dinyatakan telah melanggar kode etik kepolisian dan dihadapkan pada sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, melansir ANTARA.
Proses Sidang Etik dan Keputusan Pemecatan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang membahas kasus Malvino dimulai pada tanggal 31 Desember 2024 dan berlangsung hingga 2 Januari 2025 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Dalam sidang ini, perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut hadir untuk menjamin bahwa proses berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Majelis sidang melakukan pemeriksaan terhadap berbagai bukti serta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan. Setelah melalui proses tersebut, majelis memutuskan bahwa Malvino terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain sanksi tersebut, Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama enam hari.
Keputusan yang diambil oleh majelis sidang ini didasarkan pada pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin di lingkungan Polri.
Langkah Banding
Setelah menerima sanksi pemecatan, AKBP Malvino Edward Yusticia tidak menyerah dan memilih untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Tindakan ini diambil dengan tujuan untuk meninjau kembali putusan yang ada, dengan harapan bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau bahkan membatalkan pemecatan yang telah dijatuhkan.
Proses banding ini akan melibatkan Komisi Banding yang memiliki tugas untuk meninjau kembali fakta dan bukti yang disampaikan selama sidang etik yang pertama. Selama proses ini berlangsung, status pemecatan sementara akan tetap berlaku hingga keputusan banding diumumkan.
Pengajuan banding ini tentunya akan memperpanjang durasi proses hukum yang harus dilalui oleh Malvino, dan ini juga menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan transparansi serta keadilan dalam menangani pelanggaran internal.
"Mereka melakukan banding untuk putusan itu," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.
Dampak Kasus terhadap Institusi Polri
Kasus pemecatan Malvino menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme di kalangan anggotanya. Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, yang sering kali menjadi sorotan terkait isu penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh, insiden ini mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta prosedur pengamanan di lapangan. Hal ini menjadi sangat penting, terutama saat menggelar acara besar yang melibatkan banyak orang dan memiliki risiko pelanggaran hukum yang tinggi.
Polri juga menegaskan bahwa mereka akan memperketat proses seleksi dan pelatihan bagi anggotanya. Tujuannya adalah agar hanya personel yang memiliki integritas tinggi yang diberikan kepercayaan untuk menduduki posisi strategis.
Mengapa AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat dari Polri?
Pemecatan Malvino disebabkan oleh bukti yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap para penonton DWP 2024 saat proses pemeriksaan narkoba berlangsung.
Apa itu sidang etik Polri?
Proses internal Polri yang dikenal sebagai sidang etik bertujuan untuk mengevaluasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Apakah Malvino bisa kembali menjadi anggota Polri setelah dipecat?
Malvino telah mengajukan permohonan banding, tetapi hasil akhir dari proses tersebut masih tergantung pada keputusan yang diambil oleh Komisi Banding Polri.
Apa dampak kasus ini terhadap citra Polri?
Kasus ini mencerminkan sikap tegas Polri dalam menangani pelanggaran serta memperkuat pengawasan internal demi menjaga integritas.