Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3 di Tahun 2025
Perubahan kelas rawat akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Mulai Desember 2024, terjadi perubahan pada skema iuran untuk peserta kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini merupakan persiapan sebelum implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025.
Penyesuaian tarif ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Iuran baru ini akan mengelompokkan peserta ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Bagi masyarakat umum, skema pembayaran akan tetap menggunakan struktur tarif lama selama masa transisi.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami struktur iuran dan manfaat yang akan tersedia, terutama menjelang tahun 2025.
Berikut adalah rincian tarif terbaru dan penyesuaian yang perlu Anda ketahui.
Struktur terbaru iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3
Mulai Desember 2024, perubahan struktur iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan dengan tetap berpedoman pada peraturan yang ada sebelumnya.
Pembagian iuran ditentukan sebagai berikut:
untuk Kelas 1, peserta akan dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan, yang memberikan akses pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
Sedangkan untuk Kelas 2, iuran yang ditetapkan adalah Rp100.000 per bulan, yang memungkinkan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
Untuk peserta Kelas 3, iuran yang berlaku adalah Rp42.000 per bulan, di mana manfaat pelayanan yang didapatkan adalah di ruang rawat inap kelas 3.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp7.000 untuk setiap peserta.
Iuran ini akan tetap berlaku hingga penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar yang direncanakan pada Juli 2025.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, pekerja formal akan memiliki skema pembayaran yang dibagi antara pemberi kerja dan peserta.
Persiapan untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pada bulan Juli 2025, BPJS Kesehatan akan melakukan perubahan sistem dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menyamakan layanan kesehatan, sehingga semua peserta dapat menerima perlakuan yang adil tanpa memandang kelas yang mereka miliki.
Dengan adanya KRIS, seluruh peserta akan dikelompokkan dalam satu kategori pelayanan, di mana setiap fasilitas kesehatan diwajibkan untuk memberikan layanan sesuai standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sistem ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan dalam akses pelayanan kesehatan di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, tarif untuk sistem KRIS masih dalam proses pembahasan. Pemerintah telah memberikan batas waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan rincian iuran dan manfaat yang akan diterima oleh peserta.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan kejelasan dalam sistem kesehatan, sehingga semua pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Untuk menjaga agar kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, peserta diwajibkan untuk melakukan pembayaran iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti bank, aplikasi mobile, dan kantor pos.
Jika peserta terlambat dalam melakukan pembayaran, mereka akan dikenakan denda, terutama jika menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Denda yang dapat dikenakan maksimal mencapai Rp30 juta, dengan ketentuan tertentu. Oleh karena itu, memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu sangat penting tidak hanya untuk menjaga keaktifan kepesertaan, tetapi juga untuk mendukung kelangsungan program jaminan kesehatan bagi masyarakat secara umum.