Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Peserta BPJS Kesehatan harus memahami biaya terbaru untuk program BPJS pada periode September hingga Desember 2024, seiring dengan penerapan kebijakan penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang akan mengubah cara layanan kesehatan di Indonesia.
Meskipun penghapusan kelas tersebut telah diumumkan, penerapan penuh dari kebijakan ini baru akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Informasi mengenai biaya BPJS terbaru sangat penting bagi semua peserta BPJS Kesehatan, termasuk pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum.
-
Apa yang berubah tentang kelas BPJS? Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
-
Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap klaim di tahun 2023? Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan ke kurikulum? 'Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Ini langkah baik tingkatkan literasi jaminan sosial sejak dini. BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia dengan 5 program yang ada, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu kita perlu memastikan seluruh pekerja dan calon pekerja memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum mereka terjun ke dunia pekerjaan,' ucap Anggoro.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perubahan dari sistem kelas 1, 2, dan 3 ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mempengaruhi struktur iuran yang perlu dibayarkan. Namun, selama periode transisi hingga Juni 2025, besaran iuran tetap mengikuti ketentuan lama sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Memahami biaya BPJS terbaru ini sangat penting bagi berbagai pihak, mulai dari individu peserta, perusahaan yang mendaftarkan karyawannya, hingga pemerintah daerah yang mengelola peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peralihan ke sistem KRIS akan berpengaruh tidak hanya pada aspek keuangan, tetapi juga pada kualitas dan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berikut ini adalah ulasan lebih mendalam, Senin (23/9/2024).
Tarif BPJS Terbaru Periode September hingga Desember 2024
Biaya BPJS terbaru untuk periode September hingga Desember 2024 masih mengikuti struktur iuran yang telah ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Menurut informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, meskipun telah diumumkan rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3, penerapan penuh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan masih akan membayar iuran sesuai dengan kelas yang mereka pilih selama masa transisi ini. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik yang bekerja di sektor pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran tetap ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagian iuran ini tetap sama, di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Biaya BPJS terbaru untuk anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, masih ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang setiap bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), biaya BPJS terbaru masih mengikuti struktur kelas yang ada. Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Untuk kelas II, iuran tetap sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, sedangkan untuk kelas I, biaya BPJS terbaru adalah Rp 150.000 per orang per bulan. Peserta dapat memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Penting untuk dicatat bahwa biaya BPJS terbaru ini mungkin akan mengalami perubahan signifikan setelah penerapan penuh sistem KRIS pada pertengahan 2025. Menurut pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada media, sistem KRIS akan menyatukan tarif iuran BPJS Kesehatan, meskipun penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Peserta BPJS Kesehatan perlu terus memantau perkembangan kebijakan terkait biaya BPJS terbaru menjelang penerapan sistem baru tersebut.
Detail Biaya BPJS Terbaru
Berikut adalah informasi terbaru mengenai biaya BPJS untuk periode September hingga Desember 2024:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dengan besaran Rp 42.000 per orang per bulan.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Tidak ada batasan maksimal pada gaji atau upah yang digunakan untuk perhitungan iuran.
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (termasuk bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000) - Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan - Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk anak ke-4 dan seterusnya, serta orang tua dan mertua adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Peserta Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.
Denda Keterlambatan
Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran iuran. Denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menggunakan layanan kesehatan rawat inap. Besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosis awal layanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan yang tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan denda maksimum sebesar Rp 30.000.000. Perlu dicatat bahwa biaya BPJS yang terbaru ini masih berdasarkan sistem kelas yang ada dan akan berlaku hingga penerapan penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 30 Juni 2025.
Penghapusan Kelas BPJS 1, 2, dan 3 dan Alasannya
Penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas serta pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sistem kelas tersebut akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai efektivitas dan keadilan dari sistem kelas yang ada saat ini. Tujuan utama dari penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah untuk menanggulangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.
Menurut pernyataan dari Kementerian Kesehatan, sistem kelas yang berlaku saat ini dianggap menimbulkan perbedaan kualitas layanan yang signifikan antara peserta dengan iuran yang berbeda. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang setara bagi seluruh warga negara.
Penerapan KRIS juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Analisis dari BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa sistem kelas yang ada saat ini menciptakan kompleksitas dalam administrasi dan operasional yang menghambat pelayanan yang optimal.
Dengan adanya standar tunggal dalam KRIS, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan layanan kesehatan menjadi lebih efisien dan efektif. Di samping itu, penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 juga bertujuan untuk mengatasi masalah defisit keuangan yang selama ini dihadapi oleh BPJS Kesehatan.
Laporan keuangan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa sistem kelas yang ada menciptakan ketidakseimbangan antara iuran yang diterima dan biaya layanan kesehatan yang harus ditanggung, terutama untuk kelas-kelas tertentu. Dengan adanya sistem KRIS, diharapkan tercipta keseimbangan finansial yang lebih baik dalam pengelolaan jaminan kesehatan nasional.
Walaupun penghapusan kelas ini mendapatkan dukungan yang luas, pelaksanaannya tidak tanpa tantangan. Proses transisi menuju sistem KRIS memerlukan persiapan yang matang, terutama dalam hal standardisasi fasilitas dan layanan di seluruh rumah sakit.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan waktu transisi hingga 30 Juni 2025 untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan siap mengimplementasikan sistem KRIS dengan efektif.