Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama
Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini.
Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama
-
Kenapa BPJS menghapus kelas 1, 2, dan 3? Tujuan utama dari penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah untuk menanggulangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Mengapa BPJS Kesehatan bisa tidak aktif? Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan.
-
Kenapa pembayaran iuran BPJS penting? Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini.
"Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
"Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran," sambungnya.
merdeka.com
Senada, Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan RI, Ahmad Irsan A Moeis menyebut, terkait iruan masih perlu pembahasan lebih lanjut. Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
"Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh," jelasnya.
Sementara, Jubir Kemenkes RI Mohammad Syahril menerangkan, soal iuran KRIS akan dimusyawarahakan dengan pihak terkait. Berapa naikny iuran, harus atas kesepakatan para pemangku kepentingan dengan adil.
"Dari pihak masyarakat, wah selama ini kita bayar sekian dengan KRIS akan naik, nah ini nanti akan dibahas karena nanti stakeholder semuanya akan bicara nanti, tidak boleh BPJS menentukan, Kemkes menentukan, semua pihak," katanya.
"Tentunya harus berimbang, berimbang itu artinya, jangan sampai ngotot pokoknya enggak bisa enggak bisa gitu," pungkasnya.