Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Ghufron menyatakan pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut mengenai iuran yang akan dikeluarkan oleh para peserta BPJS Kesehatan. Dia bilang jika evaluasi ini selesai, nantinya akan di tentunya paket layanan, tarif dan iuran.
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti buka suara terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ghufron menyatakan pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut mengenai iuran yang akan dikeluarkan oleh para peserta BPJS Kesehatan. Dia bilang jika evaluasi ini selesai, nantinya akan di tentunya paket layanan, tarif dan iuran.
"Itu memerlukan evaluasi, baru berbasis evaluasi nanti ditentukan manfaat paket layanan, tarif dan iurannya," ucap Ghufron kepada Merdeka.com, Jumat (17/5).
Ghufron menuturkan untuk saat ini iuran peserta masih menggunakan skema yang lama. Misalnya untuk ASN, TNI/Polri, pegawai swasta iuran masih dalam bentuk persentase upah dikenakan sebesar 5 persen dari gaji perbulan, yakni 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
merdeka.com
"PNS atau ASN, TNI POLRI, Pegawai swasta iuran dalam bentuk persentase upah atau gaji sudah sama ya, kalau iuran nominal sama antara yang kaya dan miskin lalu nilai gotong royongnya di mana?," tegas Ghufron.
Dia melanjutkan pihaknya akan melakukan evaluasi agar dapat ditetapkan paket manfaat para peserta BPJS Kesehatan.
"Akan dievaluasi baru ke depan ditetapkan paket manfaat, tarif dan iurannya," imbuh dia.
Sebagai informasi, merujuk pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dan fasilitas kamar yang sama dengan berlakunya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam Pasal 103B tertulis penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Dalam jangka waktu tersebut Rumah Sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.