Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Iuran Dibayar Masyarakat Naik?
Penekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan perkembangan terbaru terkait implementasi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Budi menjelaskan, sistem BPJS tanpa kelas ini direncanakan untuk mulai diimplementasikan secara bertahap tahun ini. Penekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi kepada media, Jakarta, Kamis (10/10).
Mengenai tarif, Budi menyatakan tidak akan ada perubahan dari tarif sebelumnya. Seraya memberikan kepastian bagi peserta bahwa biaya yang harus dikeluarkan tetap sama.
"Harusnya nggak ada perubahan (tarif)," terang Budi.
Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan telah melakukan perubahan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dan fasilitas kamar yang sama melalui berlakunya Kelas Rawat Inap Standar.
Lebih lanjut, dalam Pasal 103B Perpres tersebut dinyatakan bahwa penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit diharapkan dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dengan langkah ini, diharapkan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan akan semakin merata dan berkualitas.
Penyesuaian Iuran Masih Diskusi
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini. "Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
"Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran," sambungnya.
Senada, Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan RI, Ahmad Irsan A Moeis menyebut, terkait iruan masih perlu pembahasan lebih lanjut. Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan. "Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh," jelasnya.
Sementara, Jubir Kemenkes RI Mohammad Syahril menerangkan, soal iuran KRIS akan dimusyawarahakan dengan pihak terkait. Berapa naikny iuran, harus atas kesepakatan para pemangku kepentingan dengan adil.