Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS
Apakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus kelas 1, 2 dan 3 di BPJS Kesehatan.
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus kelas 1, 2 dan 3 di BPJS Kesehatan dan mengganti kebijakan sistem dengan menerbitkan peraturan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Merujuk pada Perpres tersebut, nantinya seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dan fasilitas kamar yang sama dengan berlakunya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam Pasal 103B tertulis penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Dalam jangka waktu tersebut, Rumah Sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Lantas apa yang membedakan fasilitas rawat inap, KRIS pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan BPJS Kesehatan di Perpres Nomor 18 Tahun 2018?
Terdapat 12 kriteria fasilitas KRIS yang akan diterima peserta BPJS Kesehatan, yakni:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
9. Tirat/partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
Sedangkan jika mengacu pada Perpres Nomor 18 Tahun 2018, BPJS Kesehatan mengatur manfaat ruang perawatan non medis sesuai kelasnya, antara lain:
Ruang perawatan kelas III untuk:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
2. Peserta PBPU dan Peserta BP yang membayar Iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
3. Peserta PPU yang mengalami PHK beserta keluarganya.
Ruang Perawatan kelas II untuk:
1. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
2. Prajurit dan penerima pensiun Prajurit yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
3. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
4. Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan angka 3, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/ pegawai dengan Gaji atau Upah sampai dengan Rp4.000.000
5. Peserta PBPU dan Peserta BP yang membayar Iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
Ruang perawatan kelas I untuk:
1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta anggota keluarganya
3. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
4. Prajurit dan penerima pensiun Prajurit yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
5. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya
7. janda, duda, atau anak yatim dan/ atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
8. Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan angka 5, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah lebih dari Rp4.000.000
9. Peserta PBPU dan Peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Sebelumnya fasilitas kelas yang diterima peserta BPJS disesuaikan dengan kelas yang diambil.
Apabila mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 34 Ayat 1 (b), bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dikenakan Rp35.000 per orang per bulan untuk kelas III.
Kemudian untuk Kelas II ditarif sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I dikenakan biaya Rp150.000 per orang per bulan.
Sementara untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp42.000 per orang per bulan yang sudah dibayarkan pemerintah.
Kemudian iuran bagi pekerja penerima upah (PPU) dikenakan sebesar 5 persen dari gaji perbulan, yakni 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Perbedaan iuran ini pun sebelumnya juga menentukan kelas masing-masing. Tetapi jika penerapan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pada 30 Januari 2025 nanti iuran yang akan dikeluarkan peserta akan disamakan.