BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan
Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan
-
Kapan sebaiknya bayar BPJS Kesehatan? Karena itu jangan lupa bayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan dan klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) paling lambat 15 hari kerja sejak berkas klaim diterima lengkap.
”Tercatat, tahun 2023 BPJS Kesehatan mmembayar klaim lebih cepat dari ketentuan kalender yaitu 12,29 hari kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Sesuai fakta dan data yang ada, kami tegaskan kembali bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang menyatakan pembayaran klaim ke rumah sakit dirapel dalam 3-6 bulan. Kami juga berterima kasih kepada fasilitas kesehatan yang berkomitmen dalam upaya percepatan pengajuan klaim,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Selasa (14/5).
Rizzky kembali mengimbau khususnya kepada FKRTL untuk segera memenuhi syarat pembayaran klaim layanan peserta JKN sesuai ketentuan agar BPJS Kesehatan dapat terus membayar tepat waktu.
BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi di bidang klaim dengan menerapkan smart claim untuk mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Klaim tersebut dapat dibayarkan, yang mana merupakan langkah signifikan dalam membantu cashflow rumah sakit. Dengan ketepatan pembayaran klaim juga secara tidak langsung dapat membantu menjaga keberlangsungan Program JKN.
Rizzky juga mengatakan kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sampai dengan 31 Desember 2023 yang telah diaudit mencapai aset bersih sebesar 56,67 triliun rupiah atau mencukupi 4,28 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.
Kondisi ini bisa dikatakan masih sehat dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 yang menyebutkan DJS harus mencukupi minimal 1,5 bulan pembayaran klaim.
”Berdasarkan data DJS Kesehatan tersebut, dapat kami tegaskan bahwa tidak benar jika ada pihak lain yang mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan defisit."
"Dengan kondisi keuangan DJS Kesehatan yang sehat tentu tidak ada istilah gagal bayar klaim sampai saat ini. Tentu kami berharap kondisi ini dapat terus dipertahankan ke depannya agar layanan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN tetap terpenuhi,” kata Rizzky.
Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN. Dengan iuran yang terkumpul tentu terdapat kepastian DJS Kesehatan yang kuat sehingga fasiltas kesehatan dapat terus melayani peserta JKN tanpa ada hambatan.