Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Saat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam keadaan positif. Bahkan, digolongkan surplus
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjamin iuran kepesertaan tidak akan mengalami kenaikan sampai tahun 2024 mendatang. Keputusan ini menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Itu Presiden (Jokowi) sudah menyampaikan dan berpesan untuk sampai tahun 2024 tidak ada kenaikan iuran," ungkap pria yang akrab disapa Ghufron kepada Merdeka.com di SCTV Tower, Jakarta, Senin (21/8).
Ghufron menekankan bahwa saat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam keadaan positif. Bahkan, digolongkan surplus.
"Keuangan kami surplus, di titik balik surplus tahun 2021 lalu," tegas Ghufron.
Ghufron juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
"Rumah sakit kita berikan uang mukanya dan kalau ada hutang kami beresin semua utang. Kami sekarang declare tidak ada hutang ke rumah sakit," tegas Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Tarif iuran yang ditagihkan peserta akan disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Iurannya tidak akan jadi 3 tarif (seperti saat ini) tapi kita akan buat rentang pendapatan seperti yang diterapkan ke pegawai swasta atau negeri. Mereka ini (iurannya) sesuai dengan pendapatan," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6)
Asih menjelaskan, skema iuran peserta BPJS Kesehatan yang direncanakan ini sudah sesuai dengan prinsip ekuitas, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Namun dalam hal iuran menerapkan prinsip gotong royong antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dengan yang berpendapatan rendah.