Menkes Beri Bocoran, Siap-Siap Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2026
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih dibahas antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian mulai tahun 2026. Menurut dia, keungan BPJS Kesehatan hingga kini masih mampu membiayai layanan kesehatan sehingga tak ada kenaikan tarif iuran.
"Itu BPJS saya sudah bilang ke Bapak, kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya. Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan," jelas Budi Gunadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2).
Menutut dia, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih dibahas antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. Budi menekankan pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026.
"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Menkeu, Sri Mulyani)," kata Budi.
Budi memastikan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tak terkait dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS).
"Enggak enggak, ga ada hubungannya sama KRIS," ucap Budi.
Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Muncul juga isu BPJS Kesehatan yang defisit anggaran dan gagal bayar yang memperkuat adanya isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Terkait itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meskipun ada risiko defisit. Ghufron mengatakan kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS Kesehatan yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit.
Saat ini, sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan BPJS Kesehatan tersebut.Meski begitu, Ali Ghufron memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.
Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri memiliki rincian sebagai berikut:
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan