Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3, Simak Besarannya
Sistem KRIS BPJS Kesehatan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025. Simak perubahan iuran, manfaat, dan panduan menghadapi layanan kesehatan yang merata.

Pemerintah akan mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dengan tujuan untuk menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3, sehingga pelayanan kesehatan dapat menjadi lebih adil dan merata. Dengan sistem ini, peserta BPJS Kesehatan akan menerima layanan yang seragam sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Perubahan ini tidak hanya mengubah struktur kelas, tetapi juga berdampak pada tarif iuran yang harus dibayar oleh peserta. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengatasi ketimpangan dalam layanan kesehatan yang selama ini dirasakan oleh peserta di kelas tertentu. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan, "Maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya, kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan."
Dalam rangka transisi menuju sistem KRIS, pemerintah tengah melakukan berbagai persiapan, termasuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan serta regulasi teknis lainnya. Bagaimana sistem ini akan diterapkan dan apa saja dampaknya bagi masyarakat? Berikut penjelasannya secara mendalam.
Apa Itu Sistem KRIS dan Mengapa Diterapkan?
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dikembangkan untuk menghilangkan klasifikasi layanan BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Melalui implementasi KRIS, semua peserta akan menerima layanan kesehatan yang setara tanpa adanya perbedaan fasilitas yang bergantung pada kelas iuran. Sistem ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi ketidakmerataan pelayanan yang telah berlangsung.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, sistem KRIS memastikan seluruh peserta mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai dengan 12 standar pelayanan yang berlaku. Menurutnya, pelayanan rumah sakit harus memenuhi standar pencahayaan, ventilasi, suhu ruangan yang terkontrol, dan fasilitas lainnya yang merata di seluruh Indonesia.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif. Selama ini, peserta di kelas bawah seringkali merasa dirugikan karena perbedaan kualitas pelayanan dibandingkan peserta kelas atas. Dengan KRIS, hal ini diharapkan tidak lagi menjadi masalah.
Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan di 2025
Hingga awal tahun 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti skema yang lama, yaitu Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3. Namun, pemerintah berencana untuk menerapkan tarif baru pada Juli 2025 sesuai dengan kebijakan KRIS yang telah ditetapkan.
Pemerintah berkomitmen untuk menetapkan tarif baru dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, keberlanjutan program, serta kualitas layanan yang akan diterima oleh para peserta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa tarifnya mungkin tidak jauh berbeda dari tarif sebelumnya.
Selain itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetap mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjaga di bawah sistem yang baru ini.
Dampak Kebijakan KRIS terhadap Fasilitas Kesehatan
Penerapan KRIS menghadirkan tantangan signifikan bagi fasilitas kesehatan, terutama dalam memenuhi standar pelayanan yang baru ditetapkan. Rumah sakit dan pusat layanan kesehatan di seluruh Indonesia diwajibkan untuk menyesuaikan infrastruktur mereka agar sesuai dengan ketentuan KRIS.
Beberapa perubahan yang perlu dilakukan meliputi pengurangan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan, penyediaan kamar mandi di dalam kamar rawat inap, serta peningkatan kualitas ventilasi dan pencahayaan. Semua langkah ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi pasien.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2025 bagi fasilitas kesehatan untuk beradaptasi dengan standar baru. Selama periode transisi ini, evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut siap sebelum pelaksanaan penuh.
Proses Transisi Menuju Sistem KRIS
Proses transisi dari sistem kelas tradisional menuju KRIS dilakukan secara bertahap agar layanan kepada peserta tidak terganggu. Sampai dengan Juli 2025, peserta masih diperbolehkan menggunakan sistem kelas lama dengan tarif yang berlaku saat ini.
Pemerintah berupaya mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi yang intensif agar mereka memahami perubahan ini. Informasi mengenai manfaat, tarif, dan hak-hak peserta akan disebarkan melalui berbagai saluran, termasuk situs resmi BPJS Kesehatan serta media sosial.
Di samping itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan teknis kepada fasilitas kesehatan yang memerlukan bantuan dalam memenuhi standar KRIS.
Panduan untuk Peserta BPJS Kesehatan
Bagi peserta BPJS Kesehatan, sangat krusial untuk memahami kebijakan baru ini agar manfaat layanan tetap terjaga. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diambil:
- Periksa Informasi Resmi: Pastikan untuk selalu memperbarui informasi mengenai KRIS melalui situs resmi BPJS atau sumber yang terpercaya.
- Siapkan Anggaran: Meskipun tarif baru belum diumumkan, peserta sebaiknya mulai menyiapkan anggaran berdasarkan tarif yang berlaku saat ini.
- Ikuti Sosialisasi: Hadiri sesi sosialisasi atau baca panduan yang disediakan oleh BPJS agar memahami hak dan kewajiban dalam sistem baru ini.
Apa itu sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan?
Sistem KRIS adalah model layanan rawat inap standar yang menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 untuk menciptakan layanan yang setara bagi seluruh peserta.
Kapan sistem KRIS mulai berlaku?
Sistem ini direncanakan untuk diterapkan sepenuhnya pada tanggal 1 Juli 2025.
Apakah tarif iuran akan berubah?
Pemerintah akan mengumumkan tarif baru pada Juli 2025, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kualitas layanan.
Apa yang harus dilakukan peserta selama masa transisi?
Peserta diimbau untuk mengikuti informasi resmi, mempersiapkan anggaran, dan memahami hak mereka dalam sistem baru.