Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, 14 Jenis Penyakit Ini Tidak Bisa Langsung Dirujuk
Jika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka harus mengikuti sistem rujukan yang berlaku.
Memasuki tahun 2025, sejumlah kebijakan baru mulai berlaku, termasuk BPJS Kesehatan. Dimulai Desember 2024, terjadi perubahan pada skema iuran untuk peserta kelas 1, 2, dan 3.
Perubahan ini merupakan persiapan sebelum implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025.
Penyesuaian tarif ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Pada Perpres tersebut juga mengatur perihal penapisan atau skrining penyakit yang diutamakan dilakukan di fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Pada Pasal 48 ayat 1 berbunyi;
Manfaat pelayanan promotif dan preventif perorangan meliputi pemberian pelayanan:
a. penyuluhan kesehatan perorangan;
b. imunisasi rutin;
c. keluarga berencana;
d. skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu; dan
e. peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis
Selanjutnya, pelayanan penapisan tertentu diberikan secara selektif melalui skrining Riwayat kesehatan terlebih dahulu yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu.
Daftar Penyakit yang Wajib Dilakukan Skrining di Faskes Pertama
Kemudian, pada ayat 9 disebutkan jenis pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu dilakukan di FKTP untuk penapisan penyakit:
a. diabetes melitus;
b. hipertensi;
c. ischemic heart disease;
d. stroke;
e. kanker leher rahim;
f. kanker payudara;
g. anemia remaja putri;
h. tuberkulosis;
i. hepatitis
j. paru obstruktif kronis;
k. talasemia;
l. kanker usus;
m. kanker paru; dan
n. hipotiroidkongenital.
Jika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berdasarkan hasil penapisan pemeriksaan lanjutan dilakukan di FKTP dan/atau FKRTL sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.