Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Siap-Siap Ada Perubahan di Bulan Juli 2025
Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan dengan pengenalan sistem Kelas Rawat Inap Standar yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan signifikan pada sistem iuran BPJS Kesehatan akan mulai dilaksanakan pada Juli 2025. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi semua peserta.
Hingga pertengahan tahun 2025, tarif iuran BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan tarif yang lama. Namun, skema pembayaran yang baru akan mulai diterapkan bersamaan dengan pelaksanaan sistem KRIS. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memahami perubahan ini, termasuk pengaruhnya terhadap iuran dan manfaat pelayanan yang diterima. Berikut ini adalah detail lengkap mengenai kebijakan baru BPJS Kesehatan di tahun 2025, dirangkum Merdeka.com, Minggu (19/1).
Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3: Sistem KRIS Mulai Berlaku Juli
Pada bulan Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menghilangkan pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam sistemnya. Sebagai penggantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang setara bagi semua peserta. Dengan adanya sistem ini, setiap fasilitas kesehatan diharuskan untuk memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan dalam pelayanan kesehatan yang selama ini terjadi. Peserta kelas 1 sering kali menikmati fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan kelas lainnya. Dengan penerapan KRIS, semua peserta akan mendapatkan layanan yang setara tanpa memandang kelas iuran yang mereka bayar.
Namun, pelaksanaan KRIS memerlukan persiapan yang matang, baik dari sisi fasilitas kesehatan maupun regulasi teknis lainnya. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menyelesaikan pembahasan mengenai tarif dan manfaat yang akan diterima oleh peserta.
"Maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya, kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengutip RRI.
Tarif Baru BPJS Kesehatan: Apa yang Berubah?
Sistem KRIS tidak hanya mengubah cara pembagian kelas, tetapi juga mempengaruhi struktur tarif iuran BPJS Kesehatan. Hingga awal tahun 2025, iuran masih akan mengikuti tarif yang lama, yaitu kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 per bulan.
Pada bulan Juli 2025, pemerintah akan mengumumkan tarif baru yang didasarkan pada pertimbangan keuangan, politik, serta kemampuan masyarakat untuk membayar. Skema ini juga akan mempertimbangkan manfaat yang akan diterima oleh peserta, agar layanan kesehatan tetap berkualitas dan berkelanjutan.
Selain itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan terus mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat yang kurang mampu tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Alasan Utama Perubahan Sistem BPJS Kesehatan
Menurut laporan dari ANTARA, reformasi sistem BPJS Kesehatan yang direncanakan pada tahun 2025 bertujuan untuk menciptakan layanan yang lebih merata dan inklusif. Selama ini, adanya perbedaan dalam kelas layanan sering kali menyebabkan ketidakadilan dalam kualitas pelayanan yang diberikan di fasilitas kesehatan.
Sistem KRIS yang baru ini dirancang untuk memastikan bahwa semua peserta, tanpa memandang status sosial, mendapatkan perawatan yang sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan, yang telah menghadapi berbagai tantangan dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan nasional. Dengan penerapan sistem yang lebih sederhana, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dampak Perubahan bagi Peserta BPJS Kesehatan
Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan memberikan dampak yang signifikan bagi seluruh peserta. Salah satu konsekuensi utama dari perubahan ini adalah modifikasi manfaat yang akan diterima, yang akan disesuaikan dengan standar pelayanan yang baru. Peserta tidak akan lagi dibedakan berdasarkan kelas, namun tetap akan mendapatkan akses terhadap layanan yang memadai dan berkualitas.
Bagi fasilitas kesehatan, perubahan ini menjadi tantangan yang cukup besar. Mereka diharuskan untuk meningkatkan infrastruktur serta kapasitas layanan agar dapat memenuhi standar KRIS yang ditetapkan. Pemerintah telah memberikan panduan yang jelas kepada fasilitas kesehatan agar mereka dapat bersiap menghadapi sistem yang baru ini.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan untuk aktif mempelajari kebijakan baru agar dapat memaksimalkan manfaat yang tersedia. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar semua peserta memahami perubahan yang terjadi.
Menuju Sistem KRIS
Transisi menuju sistem KRIS akan dilaksanakan secara bertahap mulai awal tahun 2025. Selama periode transisi ini, iuran dan manfaat yang diberikan akan tetap berpatokan pada sistem yang lama hingga adanya penetapan resmi pada bulan Juli 2025. Pemerintah menjamin bahwa layanan tidak akan terganggu selama proses transisi berlangsung.
Fasilitas kesehatan akan diberikan waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan standar baru yang akan diterapkan. Sementara itu, pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KRIS untuk memastikan bahwa tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai dengan baik.
Bagi para peserta, sangat penting untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai perubahan yang terjadi. Dengan memahami sistem KRIS, peserta dapat memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi dan pelayanan kesehatan yang mereka terima tetap optimal.
Apa itu sistem KRIS di BPJS Kesehatan?
KRIS merupakan sistem Kelas Rawat Inap Standar yang mulai diterapkan oleh BPJS Kesehatan pada Juli 2025. Sistem ini akan menggantikan pembagian kelas rawat inap yang sebelumnya terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.
Kapan perubahan iuran BPJS Kesehatan berlaku?
Mulai tanggal 1 Juli 2025, perubahan mengenai iuran akan diterapkan.
Apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik?
Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai jumlah iuran yang baru, yang rencananya akan diumumkan sebelum bulan Juli tahun 2025.
Bagaimana dampak KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan?
Peserta akan menerima layanan kesehatan yang setara tanpa adanya perbedaan kelas.