Hati-Hati, Kondisi Ini Bikin Kamu Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kondisi yang mengatur batasan layanan jaminan BPJS Kesehatan tercantum pada Pasal 52.
Skema kelas pada rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap dihapus. Mulai Desember 2024, terjadi perubahan pada skema iuran untuk peserta kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini merupakan persiapan sebelum implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025.
Penyesuaian tarif ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Sebelumnya tentang Jaminan Kesehatan.
Di samping itu, Pasal 52 pada Perpres itu juga mengatur pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi;
Daftar Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
a. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
h. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
1. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
n. perbekalan kesehatan rumah tangga;
o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
t. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
u. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Menyakiti Diri Sendiri juga Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Selanjutnya, Ayat 21 Pasal 52 juga menegaskan pelayanan Kesehatan tidak akan diakomodir jika rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta BPJS Kesehatan yang melakukan hobi ekstrem atau sering melakukan eksperimen dan membahayakan diri sendiri juga tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.