Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain itu, pemerintah juga menghapus kelas 1, 2 dan pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan adanya penghapusan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, untuk iuran atau pembayaran BPJS tersebut akan disederhanakan.
"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang, kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standar kan. Sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
"Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap, karena yang namanya kelas-kelas itu bagusnya ditanggung oleh asuransi swasta, BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali, jadi dengan layanan minimalnya berapa," tambahnya.
Sehingga, apabila nantinya ada masyarakat yang mengalami sakit, baik itu orang mampu (kaya) atau tidak mampu (miskin) akan bisa terlayani dimana pun berada.
"Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu Yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit, tapi intinya teman- teman mesti tahu, ini pasti ada perdebatan antara pemberi layanan rumah sakit dengan masyarakat, nah kita pemerintah sidenya ke 280 juta rakyat, bahwa kualitasnya harus lebih baik," ujarnya.
"Kita harus memaksa juga semua layanan RS untuk memberikan layanan yang lebih baik ke 280 juta rakyat," tambahnya.
Kemudian, saat disinggung soal apakah untuk iuran kelas III akan naik atau disesuaikan ke kelas II. Hal ini masih membutuhkan proses yang panjang.
"Iuran BPJS itu Kalau mau disesuaikan, itu prosesnya panjang. Jadi kita akan Pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai itu ada prorses perubahan dari iuran itu sendiri, dan sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS, jadi bayar BPJS kita tidak ada rencana ubah tahun 2024," pungkasnya.