![Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/16/1715849070613-rxcemj.jpeg)
![Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/16/1715849070613-rxcemj.jpeg)
Perpres tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Isu kemudian beredaradanya penghapusan kelas dan iuran tetap sama. Rizzky menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR melakukan rapat kerja bersama Kominfo dan Badan Siber dan Sandi atau BSSN, Kamis (27/6).
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tak hanya digunakan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh beberapa selebriti Indonesia. Ini kisah mereka:
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR fraksi PPP Syamsurizal menegaskan pemilu tahun ini penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Baca SelengkapnyaPesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Baca Selengkapnya