Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi

Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi

Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.


"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti saat dikonfirmasi terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.

Dikatakan Ghufron, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.


Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya.


Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.


Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III," ujarnya.

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN

BPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus

Budi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.

Baca Selengkapnya
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya