BPJS Kesehatan Klarifikasi Soal Denda Rawat Inap Meskipun Tunggakan Sudah Lunas
denda rawat inap terbentuk ketika peserta menunggak iuran, kemudian melunasi tunggakan tersebut setelah mendapatkan layanan rawat inap FKRTL.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjar memberikan klarifikasi terkait Kepala Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang akrab disapa Kuwu 'Edan' ngamuk, sebab warganya masuk Rumah Sakit (RS) kena denda rawat inap BPJS Kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Agus Supratman, menjelaskan bahwa denda rawat inap terbentuk ketika peserta menunggak iuran, kemudian melunasi tunggakan tersebut setelah mendapatkan layanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 42 Ayat (5), kata Agus disebutkan bahwa dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjut yang diperolehnya.
Kemudian, pasal 42 ayat (6) denda sebagaiman dimaksud yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) dengan batas maksimal 12 bulan dengan besaran denda maksimal Rp20 juta.
BPJS Kesehatan akan memberikan sebuah notifikasi denda rawat inap tingkat lanjut (RITL) bagi peserta yang telah melunasi tunggakan iuran.
Notifikasi khusus peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pernah menunggak iuran ini dapat dilihat pada bagian info peserta di aplikasi Mobile JKN.
Nantinya, peserta akan menemukan keterangan bertuliskan, "Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) mulai xx-xx-xxxx sampai xx-xx-xxxx".
Agus mengungkapkan bahwa notifikasi tersebut memasuki masa denda pelayanan akan muncul setelah peserta yang menunggak iuran melunasi semua tagihannya.
Kendati demikian, notifikasi tersebut hanya bersifat pemberitahuan atau peringatan bagi peserta.
"Artinya, peserta tidak akan dikenakan denda jika peserta mengakses layanan rawat jalan dan tidak mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif Kembali," kata Agus, Rabu (08/01).
Penting untuk diketahui bahwa denda hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap, bukan rawat jalan.
"Untuk itu, agar tidak terkena denda, peserta disarankan untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulan," ujar Agus.
Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan
Agar tunggakan iuran tidak semakin banyak, peserta JKN dapat mencicil tunggakan melalui Program Pembayaran Bertahap (Rehab).
Berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat mendaftar program Rehab. Syarat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal dua tahun (4-24 bulan)
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165
3. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
4. Maksimal periode pembayaran tunggakan bertahap adalah 12 kali. Apabila peserta memenuhi syarat, maka dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui care center 165
Berikut cara pendaftaran REHAB melalui aplikasi Mobile JKN
1. Buka aplikasi Mobile JKN Pilih "Rehab (Cicilan)"
2. Lalu akan muncul informasi program Rehab, total tunggakan, syarat, dan ketentuan
3. Selanjutnya pilih simulasi tagihan
4. Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan Rehab
5. Apabila berhasil, Anda bisa membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
"Pembayaran tunggakan ini sekaligus sudah meliputi tunggakan satu keluarga, sehingga anggota keluarga lainnya tidak perlu mendaftar program Rehab," kata Agus.
Sebelumnya, Kuwu Edan, Kepala Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tiba-tiba mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat.
Kades berpenampilan nyentrik itu secara langsung meluapkan emosi. Salah seorang warganya memberi laporan jika mendapat perlakuan tak terduga usai menerima pengobatan di salah satu fasilitas kesehatan.
Sang warga disebutnya telah melunasi tunggakan. Namun nyatanya, dia kembali diminta membayar denda.
Kuwu 'edan' ingin menyampaikan kritikan dari salah satu warganya mengenai denda dan tunggakan BPJS. Ia mendapat laporan jika warganya mendapat tagihan mengenai denda BPJS usai mendapat perawatan di RS. Namun nyatanya, sang warga ternyata pernah membayar tagihan tunggakan selama satu tahun sebelum dirawat.
"Saya sudah di kantor BPJS tapi kepalanya tidak ada. Saya mau mempertanyakan ketika kemarin warga saya sakit lalu menunggak satu tahun. Tapi sudah dibayar Rp1,1 juta," terangnya.
Dia menuturkan, hal ini merupakan suatu hal yang ganjil. Kuwu 'edan' bahkan menyebut jika sikap dari pihak BPJS sama sekali tak masuk akal.
"Tapi pas mau pulang, itu katanya ada denda yang harus dibayar lagi oleh BPJS. Ini dibuktikan, ada kertasnya. Ternyata bayar Rp1,1 juta itu dendanya Rp950 ribu lebih. Saya tidak masuk akal ini," tegasnya.
Warganya yang diminta untuk kembali membayar Rp950 ribu usai tagihan tunggakan Rp1,1 juta pun ditegaskannya merasa keberatan.
Kuwu 'edan' turut menyampaikan jika hal tersebut sama saja dengan memeras rakyat kecil.
"Kalau ini ketika nunggak Rp1,1 juta dan bayar denda Rp950 ribu itu sama saja dengan memeras masyarakat. Saya tidak setuju, apalagi warga keberatan," katanya.