KPK Ungkap Alasan Bawa Koper saat Sita Flashdisk dan Buku Catatan Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto
Adapun, rumah itu terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menggunakan koper saat menyita barang milik usai menggeledah kediaman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto daerah Bekasi, Jawa Barat. Salah satu alasan menggunakan koper itu demi keamanan barang sitaan dalam rangka mengusut dugaan kasus korupsi dan kasus perintangan penyidikan dilakukan Hasto.
"Koper itu untuk menyimpan barang bukti itu disimpan di tempat yamg menurut kami itu aman gitu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (8/1) malam.
Dia juga menegaskan penyidik dalam rangka penyitaan barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang selalu memenuhi isi koper. Hanya saja alasan penggunaan koper untuk menyimpan barang sitaan agar lebih efektif dan tidak khawatir akan kehilangan barang.
"Kalau kita tenteng-tenteng di plastik gitu kan ya nanti rawan untuk tertinggal, teratuh dan yang lain. Yang paling cocok yang digunakan untuk membawa ya koper," jelas Asep.
Alasan
Di saat yang bersamaan, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menambahkan fungsi koper bukan hanya sekedar menyimpan barang sitaan saja, namun juga menyimpan pelbagai barang bawaan milik penyidik.
"Penyidik juga membawa perlengkapan mulai dari alat-alat, rompi, dan dokumen administrasi. Itu juga disimpan di dalam koper," Tessa menambahkan.
Penggunaan koper juga menjadi salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan suatu penggeledahan.
"Kenapa harus membawa koper meski barang buktinya cuman sedikit? Ya memang defaultnya barang-barang perlengkapan yang dibawa oleh penyidik itu harus disimpan dalam koper," pungkas Tessa.
Geledah Dua Rumah Hasto Kristiyanto
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 7 Januari 2025. Adapun, rumah itu terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkannya penggeledahan berlangsung hingga pukul 00:00 WIB. "Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, (8/1).
Dalam penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang diduga berkaitannya dengan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan, di mana Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa.
KPK sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.Saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," kata Setyo.