Banyak Penghuni Nunggak, Pemilik Rusun Protes Sri Mulyani Pungut PPN Lagi dari Iuran Pengelolaan Gedung
Adjit membeberkan mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL.
Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di rumah susun.
Sebagai informasi, IPL merupakan iuran dari penghubi rusun yang ditujukan untuk membiayai keamanan, perawatan gedung, pemeliharaan jaringan listrik atau mekanik, termasuk lift dan sebagainya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat P3RSI, Adjit Lauhatta menilai penarikan PPN tersebut tidak ada dasar hukumnya.
"Dasar hukum PPN terhadap IPL itu tidak ada. Jadi tidak bisa dikenakan," kata Adjit seperti dilansir dari Antara Jumat (27/9).
Banyak Penghuni Rusun Nunggak Bayar Iuran
Adjit membeberkan mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL. Sehingga adanya PPN justru akan memberatkan bagi pengelola dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Menurut dia, untuk menaikkan tarif IPL membutuhkan upaya karena tidak semua penghuni menyetujui. Apalagi dengan dikenakan PPN maka tunggakan IPL akan semakin besar.
Bahkan karena defisit dalam perawatan rusun tersebut, membuat beberapa pengelola harus merumahkan beberapa pekerja (teknisi, satpam, petugas kebersihan, dan sebagainya).
Adjit juga menilai pengenaan pajak terhadap IPL juga berpotensi terjadi pengenaan pajak ganda karena iuran yang diserahkan kepada pengelola juga dikenakan PPN.
Pemerintah Klaim Sudah Ada Payung Hukum
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muchamad Arifin menegaskan pengenaan PPN pada IPL hanya terhadap jasa pengelolaan saja. Dasar hukumnya tertera dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
“Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 di situ ada tuh nama-nama yang dikecualikan. Jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan,” ujar Muchamad Arifin di Serang, Banten, dikutip Jumat (26/9).
Ia mencontohkan jika penghuni memiliki tagihan listrik sebesar Rp50.000 dan dibayarkan kepada pengelola lingkungan tempat tinggal melalui IPL dengan jumlah yang sama, maka tidak dikenakan PPN.
Namun, jika penghuni tersebut dibebani biaya tambahan sehingga harus membayar IPL sebesar Rp70.000, maka selisih antara tagihan listrik dan IPL yang dibayarkan tersebut dianggap sebagai jasa pengelolaan dan dikenakan PPN.
Arifin juga menegaskan kebijakan tersebut tidak didasarkan pada suatu aturan baru. Melainkan berdasarkan PP yang dikeluarkan pada 2022 lalu tersebut.
“Aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah, sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak. Itu kalau mau cek di PP Nomor 49 Tahun 2022,” kata Arifin mengakhiri.