![Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, PKS Dorong Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/28/1716877045338-tx74g.jpeg)
![Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, PKS Dorong Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/28/1716877045338-tx74g.jpeg)
Pemerintah resmi menetapkan peraturan nomor 21 tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menanggapi hal itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut. PKS meminta pemerintah untuk beri perhatian kepada Masyarakat menengah, Gen Z, dan pekerja mandiri.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Dalam keterangan tertulis ia meminta agar aturan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera tidak memberatkan masyarakat khususnya kelompok kelas menengah.
“Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera,” ungkap Suryadi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Ia juga beri catatan untuk memperhatikan kelas menengah tanggung seperti generasi millenial dan Gen Z. hal ini karena kesempatan bagi mereka untuk memiliki rumah lebih kecil akibat gaji yang tidak pernah cukup untuk mencicil rumah.
“Tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” ungkapnya.
Selain itu Suryadi meminta pemerintah mengatur besaran iuran untuk pekerja mandiri secara bijaksana dan efektif agar tidak memberatkan para pekerja mandiri.
“Pekerja Mandiri yang pendapatannya tidak tetap, kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali,” jelasnya.
Suryadi juga meminta pemerintah dapat mengawasi proses pengembangan Tapera secara ketat dengan memilih manajer investasi yang tepat untuk mengelola dan mengembangkan dana Tapera.
“Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri, dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi meneken revisi PP. No 25/2020 menjadi PP NO.21/2024 yang mengatur tentang Tapera pada 20 Mei 2024 lalu. Tapera merupakan sistem simpanan berkala yang dapat digunakan peserta Tapera untuk pembiayaan rumah.
Berdasarkan aturan tersebut, nantinya gaji pekerja seperti Pegawai Negeri SIpil (PNS), karyawan swasta, maupun pekerja lepas akan dipotong untuk dimasukkan ke rekening tabungan dana tapera.
Sejatinya aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 lewat adanya PP No. 25/2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan Tapera.
Namun ada perubahan pasal dalam PP No. 21/2024 yang memiliki perbedaan cukup signifikan dengan peraturan sebelumnya, yaitu pada Pasal 15 ayat (5a) tentang dasar perhitungan dalam menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja yang sekarang diatur oleh kementerian Ketenagakerjaan, dimana sebelumnya diatur oleh Kementerian Terkait.
Pekerja yang dimaksud adalah pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta.
Perubahan ini memiliki dampak yang lebih luas karena lebih banyak pihak yang terkena aturan tersebut.
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara
Pemerintah mengimbau pekerja maupun perusahaan tetap tenang terkait penetapan Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Baca SelengkapnyaKepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca SelengkapnyaWapres sekali lagi meyakinkan bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan nanti akan dikembalikan.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji para pekerja swasta maupun ASN/PNS untuk program Tapera menjadi sorotan publik. Simak manfaat dan dampak buruknya.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaHeru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.
Baca Selengkapnya