Ternyata, Ini Manfaat Diterima Pekerja Swasta Setelah Gaji Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
Nantinya, gaji pekerja yang dipotong akan disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Ternyata, Ini Manfaat Diterima Pekerja Swasta Setelah Gaji Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera
Ternyata, Ini Manfaat Diterima Pekerja Swasta Setelah Gaji Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera
Keputusan pemerintah untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) maupun pekerja swasta sebesar 3 persen per bulan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) menuai polemik.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Nantinya, gaji pekerja yang dipotong akan disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
"BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong," kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5).
merdeka.com
Heru mengungkap, manfaat peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengikuti program Tapera. Yakni, dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
"Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan," paparnya.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," pungkas Heru.