INFOGRAFIS: Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan
Kemenkeu menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
“Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dengan DPR, dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro
Namun demikian, dampak kenaikan PPN 1 persen bakal dirasa cukup berat oleh masyarakat. Sebab, kenaikan ril yang dirasakan masyarakat sebenarnya bisa mencapai 20 persen dalam 4 tahun belakangan.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Untuk lebih jelas menghitung besaran kenaikan pajak yang dirasakan masyarakat, berikut cara menghitungnya. Tahun 2010, saat PPN ditetapkan 10 persen, maka untuk barang senilai Rp300.000, masyarakat harus membayar pajak Rp30.000. Sehingga total yang dibayarkan Rp330.000.
Tahun 2022, saat PPN naik menjadi 11 persen, maka perhitungannya adalah, harga barang Rp300.000 ditambah pajak Rp33.000 menjadi Rp333.000. Jika tahun depan PPN ditetapkan naik menjadi 12 persen, maka perhitungannya harga barang Rp300.000 ditambah pajak Rp36.000 menjadi Rp336.000.
Dengan gambaran di atas, dapat dilihat bahwa dari tahun 2010 hingga 2025 nanti, kenaikan besaran pajak yang harus dibayar konsumen sebesar Rp6.000 untuk barang seharga Rp300.000.
Dari studi kasus di atas bisa dihitung persentase kenaikan pajak sebenarnya yang dibayar masyarakat bukanlah 2 persen (dari 10 persen ke 12 persen). Melainkan 20 persen. Besaran persentase tersebut diperoleh dari perhitungan 6.000/30.000x100 = 20persen.