![Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/20/1716196741370-cgktj.jpeg)
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Sri Mulyani merespon soal rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan usai mengikuti rapat di DPR.
Sri Mulyani merespon soal rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan usai mengikuti rapat di DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada pemerintahan baru.
“Untuk PPN, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers usai menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) kepada DPR di Jakarta, Senin (20/5).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tergantung dari keputusan pemerintahan selanjutnya.
“Tergantung pemerintah (selanjutnya), programnya nanti seperti apa,” kata Airlangga usai Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta, Jumat (22/3).
Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.
“Jadi selama ini, UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan rencana kenaikan tarif PPN harus dilakukan di momentum yang tepat.
Upaya menyesuaikan dengan momentum berarti kebijakan kenaikan tarif PPN perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan inflasi ataupun target kenaikan upah, agar tak menimbulkan konsekuensi berlebihan terhadap perekonomian.
Di sisi lain, Yusuf menuturkan sebenarnya pemerintah bisa mengambil opsi untuk menjalankan kebijakan PPN yang bersifat progresif, yang bermakna PPN nantinya tidak bersifat single tarif namun multi tarif dan disesuaikan dengan barang yang akan dikonsumsi oleh kelompok. pendapatan masyarakat.
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Baca SelengkapnyaNamun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjabarkan realisasi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sepanjang 2023 sebesar Rp308,7 triliun.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjelaskan, anggaran itu rencananya digunakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan antardaerah.
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaUang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah melebihi target Undang Undang (UU) APBN untuk tahun 2023 yang hanya Rp2.463,2 triliun.
Baca Selengkapnya