Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025
Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebut bahwa dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 turut memperhitungkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
"Semua asumsi, semua antisipasi, apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung. Semua kan udah panjang prosesnya,” kata Susiwijono dikutip dari Antara, Kamis (25/7).
Susiwijono mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen sebenarnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tetapi implementasinya bakal menyesuaikan kondisi perekonomian ke depan.
Selain itu, kenaikan PPN 12 persen tetap akan menjadi wewenang pemerintahan berikutnya.
"Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan)," ujarnya.
Menurut Susiwijono, dilantiknya Thomas Djiwandono sebagai wakil menteri keuangan II merupakan keputusan yang tepat guna menjembatani transisi kebijakan fiskal pemerintahan saat ini dan ke depan.
“Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisi nanti bisa langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam perumusan (RAPBN 2025). Jadi saya kira malah akan lebih bagus, maka lebih smooth lagi di dalam transisi semuanya,” jelas Susiwijono.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menilai implementasi kenaikan tarif PPN 12 persen tahun depan akan menyesuaikan kondisi perekonomian dalam negeri.
"Nah itu kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan PPN 12 persen kepada pemerintahan baru.
“Untuk PPN, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam UU HPP. Dalam aturan tersebut, tarif PPN sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022, sementara tarif PPN 12 persen direncanakan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Kendati demikian, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.