Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan jika pajak pertambahan nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen pada tahun 2025. Adapun, saat ini tarif PPN masih ditetapkan sebesar 11 persen.
Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen. Tercermin dari target penerimaan perpajakan tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.490,9 triliun.
"Sepertinya PPN baru naik 12 persen di 2025, sudah dihitung," kata Dasco yang juga menjabat Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad usai mengikuti Sidang Tahun MPR RI bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Target Penerimaan Pajak 2025
Dalam sidang tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut target pendapatan negara pada tahun 2025 sebesar Rp2.996,9 triliun. Target ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.
"Target pajak tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik," kata Jokowi saat membacakan RAPBN 2025 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Guna mencapai target pajak di 2025 tersebut, pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan reformasi perpajakan. Cara ini ditempuh melalui perluasan basis pajak hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Lalu, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur," ujar Jokowi.
Di sisi PNBP, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk pelaporan, penguatan tata kelola dan pengawasan. Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset negara dan sumber daya alam, serta akan mendorong inovasi layanan.
Eksekusi Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Ada di Tangan Prabowo-Gibran
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN yang dinaikkan menjadi 12 persen di 2025 akan dilaksanakan pada Pemerintahan selanjutnya.
Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan. Dengan demikian, kebijakan masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terus dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
"Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (8/3) lalu.
Berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
Sebagai informasi, tarif PPN telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu. Kemudian akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025.