Pemerintah dan DPR Sepakat Pendapatan Negara Rp3.005 Triliun di 2025, Ditopang Penerimaan dari Ekonomi Hijau
Said menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target pendapatan negara di 2025 sebesar Rp3.005,127 triliun. Angka itu bakal didorong oleh penerimaan pajak serta Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) dari ekonomi hijau.
"Badan Anggaran dan pemerintah sepakat menaikan PNBP, arah kebijakan untuk mencapai target PNBP, yakni dengan memperbaiki tata kelola penerimaan sumber daya alam dan mendorong adanya nilai tambah, namun memegang prinsip kelestarian lingkungan," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I, Kamis (19/9).
Said menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun. Angka ini naik dari target RAPBN 2025 sebesar Rp505,37 triliun.
"Atas dorongan Badan Anggaran DPR RI, pemerintah menyepakati untuk meningkatkan target pendapatan negara surplus Rp8,26 triliun dari rencana awal, bersumber dari peningkatan target PNBP," ujar Said.
Penerimaan Pajak Masih Jadi Andalan
Di luar APBN, Banggar menyepakati target penerimaan negara lainnya sesuai RAPBN 2025. Semisal penerimaan pajak sebesar Rp2.189,307 triliun, kepabeanan dan cukai Rp301,604 triliun, dan hibah Rp 581,1 miliar.
"Sehingga pendapatan negara total Rp3.005,127,7 miliar (Rp3.005,12 triliun)," imbuh Said Iqbal.
Menurut dia, penerimaan perpajakan jadi tulang punggung utama pendapatan negara. Oleh sebab itu, kepatuhan wajib pajak dan tata kelola perpajakan harus makin lebih baik, dengan dukungan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Harmonisasi peraturan perpajakan pemerintah ke depan hendaknya lebih inovatif dalam membangun postur perpajakan agar akseleratif dengan pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga iklim investasi serta kolaborasi dalam for revenue system sebagai sinergi pusat dan daerah," tuturnya.