Prabowo Target PPh 21 Naik 45 Persen Jadi Rp312 Triliun, Pajak Karyawan Naik Mulai Tahun Depan?
Hal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah kabinet Prabowo Subianto memberi sinyal akan menaikkan realisasi penerimaan pajak dari kelompok karyawan pada 2025.
Hal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Dalam Perpres tersebut, ditargetkan pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp313,5 triliun. Angka ini naik sekitar 45,6 persen dari target 2024 mencapai Rp215,2 triliun.
Menyadur buku Laporan APBN KITA Edisi November 2024, penerimaan dari PPh Pasal 21 sebesar Rp206,99 triliun. Realisasi ini menyumbang 13,64 persen terhadap total penerimaan pajak, dengan pertumbuhan yang tercatat 23,14 persen secara year on year (yoy).
Secara umum, kinerja sektor PPh Pasal 21 tergolong memuaskan hingga mampu tumbuh diatas 20 persen. Disebutkan realisasi peningkatan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 dipengaruhi oleh faktor utilisasi dan upah tenaga kerja yang meningkat.
PPN Naik 12 Persen Pada 2025
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah.Dia menyebut, hal itu merupakan amanat undang-undang.
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12).
Prabowo menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan diperlakukan kepada rakyat kecil.
"Untuk rakyat lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 (2023) Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik itu hanya untuk barang mewah," ucap dia.