Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
Penerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak masih tumbuh positif.
Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak per Januari 2024 sebesar Rp149,25 triliun atau 7,5 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak masih tumbuh positif.
Penerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Kemudian disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp57,76 triliun atau 7,12 persen dari target.
"Penerimaan pajak 2024 Januari telah mengumpulkan Rp149,25 triliun ini artinya dari 7,5 persen dari target APBN sudah kita kumpulkan untuk PPh non migas sudah Rp83,69 triliun PPN & PPnBM Rp57,76 triliun PBB Rp810 miliar dan PPh Migas Rp6,99 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (22/2).
Dari keseluruh penerimaan pajak sebesar Rp149,25 triliun, penerimaan terbesar berasal dari PPN.
Kata Sri Mulyani, penerimaan pajak dari aktivitas kegiatan PPN dalam negeri dan impor tumbuh positif. Meskipun PPN impor masih flat.
"Dari PPn impor kita meskipun flat karena tadi terpengaruh dengan kinerja impor kita yang mengalami Pelemahan sedangkan total PPN dalam negeri masih terlihat trend positif," ujarnya.
Kemudian untuk PPh 21 juga mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Hal itu mencerminkan adanya peningkatan dari jumlah penyerapan Tenaga Kerja dan perbaikan dari gaji atau upah.
"Ini adalah salah satu trend dan indikator yang cukup positif dan menggembirakan. Artinya dengan PPH 21 pajak karyawan kalau jumlahnya meningkat kenaikannya cukup tajam ini berarti dari tingkat pasar tenaga kerja apakah tenaga kerja meningkat atau gaji meningkat sehingga kontribusi dari pph-nya mengalami kenaikan," tutupnya.