Ternyata, PPN 12 Persen untuk Akomodir Program Makan Bergizi Gratis Besutan Presiden Prabowo
Di tengah kenaikan pajak ini, pemerintah memberikan stimulus, yakni paket kebijakan yang dilengkapi dengan berbagai insentif dan pengecualian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui kenaikan Pajak Pertambahan Nilau (PPN) menjadi 12 persen atau PPN 12 persen salah satunya untuk mengimplemtasikan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dimulai pada Januari 2025.
Airlangga menilai dengan adanya peningkatan pendapatan negara di setor pajak, akan mendorong program asta cita dan prioritas Presiden Prabowo Subianto, baik di bidang pangan, energi , infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlidungan sosial hingga MBG.
"Itu penting (kenaikan pajak) untuk mendorong program asta cita dan prioritas bapak presiden, baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan, dan kedaulatan energi, di samping itu penting juga untuk berbagai program infrastrukltur pendidikan keehatan perlindungan sosial, dan jg program terkait dengan makan bergizi," kata Airlangga beberapa hari yang lalu.
Namun, di tengah kenaikan pajak ini, pemerintah memberikan stimulus, yakni paket kebijakan yang dilengkapi dengan berbagai insentif dan pengecualian.
Menurutnya, kebijakan perpajakan ini dirancang dengan mengedepankan prinsip keadilan, semangat gotong royong, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa paket kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, mendukung para pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor padat karya, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok.
Semua upaya ini pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
"Kebijakan perpajakan jg tadi sudah disampaikan menjunjung tinggi prinsip adil, gotong royong, dan kesejahteraan masyarakat," jelas dia.
Tarif PPN Indonesia
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung berbagai program pembangunan yang sedang berjalan.
Mengutip laman Antara, dengan kebijakan ini, Indonesia akan menyamai Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN).
Sementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.
Perbandingan Tarif PPN
Meskipun tarif PPN Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa secara global, tarif tersebut masih tergolong moderat.
Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Brasil, Afrika Selatan, dan India memiliki tarif PPN masing-masing sebesar 17 persen, 15 persen, dan 18 persen.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dibandingkan dengan beberapa negara di dunia, tarif PPN Indonesia tidak termasuk yang tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN, Indonesia masih memiliki tarif yang relatif rendah dalam konteks global.
Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah kontributor utama bagi pendapatan negara.
PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM diterapkan pada barang mewah seperti kendaraan, perhiasan, dan properti. Kedua pajak ini berperan penting dalam mengatur konsumsi dan mendukung pemerataan ekonomi, serta mencerminkan kebijakan fiskal yang progresif.