Daftar Barang dan Jasa Bakal Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.
Belakangan ini, masyarakat diramaikan oleh wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan tarif ini rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Langkah ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021, saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat yang tercantum dalam undang-undang.
Ia menjelaskan kebijakan perpajakan disusun dengan memperhatikan kondisi di berbagai sektor, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian.
Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat 1, ada beberapa kategori barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen. Berikut rinciannya:
Barang Kena Pajak Berwujud
Barang-barang berwujud yang dikenakan PPN 12 persen mencakup barang dengan bentuk fisik yang dapat dilihat, disentuh, dan dipindahkan. Contoh barang dalam kategori ini meliputi:
• Peralatan elektronik: televisi, kulkas, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya.
• Barang fashion: pakaian, sepatu, tas, dan aksesoris fashion.
• Kendaraan bermotor: termasuk mobil, sepeda motor, dan truk.
• Perabot rumah tangga: seperti kursi, meja, lemari, dan peralatan rumah tangga lainnya.
• Makanan olahan dan kemasan: makanan kemasan yang dijual di supermarket, termasuk snack, makanan ringan, dan produk olahan lainnya.
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Selain barang berwujud, barang tidak berwujud juga masuk dalam daftar objek PPN 12 persen. Contoh barang tidak berwujud meliputi:
• Hak atas penggunaan kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, desain, atau formula rahasia.
• Hak menggunakan perlengkapan dalam dunia industri, komersial, atau ilmiah.
• Pengetahuan atau informasi yang diberikan di bidang ilmiah, teknikal, industri, atau komersial.
Jasa Kena Pajak
Selain barang, jasa juga termasuk dalam objek PPN 12 persen. Hal ini mencakup jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, seperti:
• Jasa di bidang konstruksi, konsultasi, keuangan, teknologi, dan pendidikan.
• Ekspor jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.