Natasha Wilona Akui Rugi Rp56 Miliar Gara-Gara Fotonya Dipakai Tanpa Izin untuk Produk Kosmetik
Pada 19 Desember 2024, Natasha Wilona melaporkan kejadian ke polisi setelah fotonya digunakan oleh produk kosmetik tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi Natasha Wilona telah melaporkan sebuah kasus ke pihak kepolisian pada 19 Desember 2024. Laporan ini terkait dengan fotonya yang digunakan pada kemasan produk kosmetik tanpa izin, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp56 miliar.
Natasha Wilona melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual, serta kasus penipuan. Selain itu, laporan tersebut juga mencakup pelanggaran Undang-undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ade Ary Syam menjelaskan Natasha Wilona tidak langsung melapor setelah mengetahui fotonya masih digunakan pada kemasan produk kosmetik. Sebelumnya, ia telah mengirimkan dua kali somasi, namun tidak mendapatkan respons dari pihak terkait.
"NW sudah mengirimkan 2 kali somasi tapi tidak ada tanggapan dari pihak terlapor sehingga yang bersangkutan melaporkan peristiwa pidana tersebut kepada Polda Metro Jaya," ungkap Ade Ary Syam.
Alami Kerugian hingga Rp56 miliar
Menurut video klarifikasi yang dipublikasikan di kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu, 21 Desember 2024, Ade Ary Syam mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia juga menambahkan laporan polisi telah mencantumkan jumlah kerugian yang dialami.
“Lokasi kejadian yang dilaporkan dalam laporan polisi adalah di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam laporan polisi tersebut tertuang kerugian materi sebanyak Rp56 miliar,” ujarnya.
Bawa Banyak Barang Bukti
Natasha Wilona tiba di Polda Metro Jaya dengan membawa berbagai bukti penting. Artis yang lahir di Jakarta pada 15 Desember 1998 ini tidak datang dengan tangan hampa, melainkan menyertakan sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada pihak berwenang.
"Ada beberapa bukti yang disampaikan tadi malam. Ada perjanjiannya, ada capture-capture-nya juga. Ada foto yang bersangkutan juga sampai saat ini masih digunakan," ujar Ade Ary Syam.
Dalam kunjungannya, Natasha Wilona menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Bukti-bukti yang dibawanya dianggap krusial untuk mendukung pernyataannya di hadapan aparat penegak hukum.
Perjanjian Kerja Habis di Bulan Oktober 2020
Baru-baru ini, Ade Ary Syam mengungkapkan kepada media Natasha Wilona telah mengajukan somasi. Menurutnya, kontrak kerja yang mengikat telah berakhir pada tahun 2020.
"Saudari NW sebagai pelapor ini figur publik, seorang artis. Ada foto atau gambar dirinya yang digunakan dalam kemasan produk kosmetik merek ***.
Berdasarkan kontrak perjanjian itu telah berakhir kontranya di bulan Oktober tahun 2020," ulasnya.