Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan nama produk kosmetik ilegal yang berhasil disita. Berdasarkan hasil temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan mencapai 970 item, dengan jumlah 415.000 buah senilai Rp11,4 miliar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari Tiongkok atau China, Filipina, Thailand, Malaysia.
Operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga September 2024.
Taruna pun menyebutkan sejumlah produk kosmetik ilegal yang berhasil diamankan. Antara lain Lameila yang terdiri dari produk bedak, maskara, pensil alis, lipstik, eyeliner, dan lainnya.
Kemudian, ada produk kosmetik impor ilegal dengan merek Brilliant, SVMY yang juga banyak produknya seperti blush on, BB Cream, maskara, bedak, cushion, dan lain sebagainya. Ikrar sengaja membeberkan nama-nama produk tersebut agar diketahui masyarakat.
"Supaya masyarakat tahu ini belum teregistrasi di tempat kami di Badan POM," kata Taruna dalam Konferensi Pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga soal Kosmetik Ilegal di Kantor BPOM, Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta, Senin (30/9).
Bisa Hancurkan Bisnis Kosmetik Lokal
Taruna menegaskan produksi dan peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Melainkan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal dan keberlangsungan produk kosmetik lokal.
"Jadi kami dari Badan POM sangat tegas dan sangat berbuat untuk maksimal bagaimana melindungi kita punya produk-produk dalam negeri," ujarnya.
Oleh karena itu, Badan POM berkomitmen untuk mewujudkan pengawasan kosmetik secara berimbang. Hal ini dilakukan dalam bentuk mendukung pelaku usaha dalam pemenuhan ketentuan sesuai perundang-undangan dan mengedukasi masyarakat.
"Dukungan Badan POM untuk pelaku usaha ini penting, kami sampaikan. Untuk memberikan pendampingan dan pembinaan, memfasilitasi kemudahan berusaha, kemudian mendorong pelaku usaha menegakkan komitmen dalam menjamin keamanan mutu dan legalitas produk kosmetik," kata Ikrar.
Bahaya Kosmetik Ilegal
Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Sesuai dengan tugas fungsi badan pengawas obat dan makanan, kosmetik juga merupakan salah satu produk yang diawasi oleh Badan POM, selain obat-obatan, pangan, olahan, dan minuman.
Di seluruh Indonesia, Badan POM memiliki 76 unit pelaksana teknis sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan. Kemudian pengawasan dilakukan Badan POM sejak sebelum produk beredar, disebut premarket, hingga selama produk beredar.
Kosmetik adalah produk yang paling banyak terdaftar di Badan POM. Lebih dari 50 persen nomor izin edar produk yang disetujui oleh Badan POM dalam 5 tahun terakhir.
Di sisi lain, produk kosmetik dari seluruh nomor izin edar porsinya untuk kosmetik lokal adalah 70 persen dan sisanya kosmetik impor.
"Nah, pengawasan post-marketing dilakukan sepanjang tahun, pada sarana konvensional baik online maupun offline. Jadi, kami tetap juga ikut mengawasi," pungkasnya.