Awas, Pengusaha Skincare Overclaim Bakal Ditindak
Meskipun bahan baku skincare telah terdaftar, namun jika overclaim tetap akan ditindak BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan para pengusaha skincare lokal agar tidak mengklaim berlebihan terhadap khasiat produknya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar, menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap skincare lokal. Termasuk klaim produk juga merupakan tanggungjawab BPOM.
"Overclaim itu bagian tanggung jawab juga yang artinya label yang tertulis di kemasan itu menjadi tanggung jawab BPOM" kata Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (30/9).
Seharusnya, jika dalam satu produk kandungan yang tertulis dalam kemasan ternyata tidak sesuai dengan fakta, maka produk skincare itu tidak bisa diedarkan.
"Jadi, kalau dia tulis di label lebih atau kurang dari data yang dimiliki, pasti tidak keluar surat izin edarnya. Tidak mungkin keluar labelnya," ujarnya.
Tindakan pelaku skincare overclaim
Sementara, bagi produsen yang telah melaporkan isi kandungan skincare dengan tepat, tapi melakukan overclaim dalam melakukan promosi, maka Deputi Bidang Penindakan BPOM yang akan turun tangan.
"Sekarang bagaimana misalnya dia sesuaikan dengan isi yang dikeluarkan, tapi dia ternyata overclaim, itu Deputi Penindakan bersama timnya, ada 500 tim, yang akan mengawasi termasuk yang di sosial media," ujarnya.
Di samping itu, BPOM juga akan mengedukasi para influencer di Indonesia agar tidak sembarangan mempromosikan produk kosmetik, utamanya kosmetik impor ilegal.
Taruna Ikrar, mengakui terdapat beberapa kasus konsumen yang dirugikan akibat influencer nakal yang mempromosikan produk kosmetik yang tidak sesuai aturan kepada para pengikutnya.
"Influencer kita banyak sekali di sosial media dan ini perlu diedukasi karena di antara yang disampaikan itu ada yang tidak benar," pungkasnya.