FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kiri) bersama Kepala Badan POM Taruna Ikrar (tengah) meninjau barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
BPOM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk kosmetik ilegal sebanyak 970 item, dengan jumlah 415 ribu pcs. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar pun membeberkan sejumlah nama produk kosmetik impor ilegal yang diamankan dalam kurun waktu Juni hingga September 2024. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Di antaranya adalah Lameila, yang terdiri dari produk bedak, maskara, pensil alis, lipstik, eyeliner, dan lainnya. Kemduaian ada merek Brilliant dan SVMY dengan banyak produk, seperti blush on, bb cream, maskara, bedak, cushion, dan lainnya. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
"Jadi, merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Bale Meta. Kenapa perlu kami jelaskan ini? Supaya masyarakat tahu ini belum teregistrasi di tempat kami di Badan POM," kata Taruna dalam Konferensi Pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga soal Kosmetik Ilegal di Kantor BPOM, Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Taruna menegaskan bahwa produksi dan peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal dan keberlangsungan produk kosmetik lokal. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Oleh karena itu, Badan POM berkomitmen untuk mewujudkan pengawasan kosmetik secara berimbang. Hal ini dilakukan dalam bentuk mendukung pelaku usaha dalam pemenuhan ketentuan sesuai perundang-undangan dan mengedukasi masyarakat. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki