Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lembaga terkait lainnya menggelar ekspose hasil temuan 970 item produk kosmetik impor ilegal. Jumlahnya mencapai 415.000 buah dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar, mengatakan produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand, Malaysia.
"Kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium dan sebagian besar produk berasal dari Tiongkok atau China, kemudian Filipina, Thailand, Malaysia," kata Taruna dalam Konferensi Pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga soal Kosmetik Ilegal di Kantor BPOM, Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta, Senin (30/9).
Taruna mengatakan BPOM bersama lintas sektorat, anggota Satgas telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dalam kurun waktu Juni hingga September 2024.
Hasil Pengungkapan 45 Kasus Seluruh Indonesia
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. Temuan tersebut berasal dari 45 kasus.
Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Sesuai dengan tugas fungsi badan pengawas obat dan makanan, kosmetik juga merupakan salah satu produk yang diawasi oleh Badan POM, selain obat-obatan, pangan, olahan, dan minuman.
Di seluruh Indonesia, Badan POM memiliki 76 unit pelaksana teknis sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan. Kemudian pengawasan dilakukan Badan POM sejak sebelum produk beredar, disebut premarket, hingga selama produk beredar.
Kosmetik adalah produk yang paling banyak terdaftar di Badan POM. Lebih dari 50 persen nomor izin edar produk yang disetujui oleh Badan POM dalam 5 tahun terakhir.
Di sisi lain, produk kosmetik dari seluruh nomor izin edar porsinya untuk kosmetik lokal adalah 70 oersen dan sisanya kosmetik impor.
"Nah, pengawasan post-marketing dilakukan sepanjang tahun, pada sarana konvensional baik online maupun offline. Jadi, kami tetap juga ikut mengawasi," kata Ikrar mengakhiri.