Hati-Hati, Artis dan Influencer Promosikan Judi Online Bisa Dijerat Pidana
Terbaru, Polri akan memanggil artis Wulan Guritno imbas video viral promosi situs judi online yang berkedok game online
Terbaru, Polri akan memanggil artis Wulan Guritno imbas video viral promosi situs judi online yang berkedok game online
Hati-Hati, Artis dan Influencer Promosikan Judi Online Bisa Dijerat Pidana
Marak pesohor dan influencer mempromosikan situs judi tengah jadi perhatian publik.
Salah satunya artis cantik Wulan Guritno yang harus berurusan dengan polisi lantaran mempromosikan website diduga judi online, Sakti123.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan artis atau influencer terancam pidana bila mempromosikan judi online. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,"
kata Vivid, Kamis (31/8).
merdeka.com
Jenderal bintang satu ini mengatakan, selebgram atau artis tidak dapat beralasan tidak tahu situs yang dipromosikannya itu merupakan judi online.
Apalagi, untuk mempromosikan judi online tersebut biasanya mereka menjanjikan keuntungan dengan kemenangan yang tinggi.
"Misalnya dia berkelit, tidak tahu. Saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,"
tegas Vivid.
"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal,"
pungkasnya.
Terbaru, Polri akan memanggil artis Wulan Guritno imbas video viral promosi situs judi online yang berkedok game online, dilakukan Wulan tahun 2020.
Pemanggilan Wulan guna mendalami potensi adakah tindak pidana dalam promosi tersebut. Meskipun, video tersebut dibuat tiga tahun silam, namun catatan jejak digital tetap ada.