Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Banyak Anak-Anak jadi Korban
Budi memastikan akan terus melakukan pemantauan 24 jam terhadap puluhan ribu situs judi online yang makin menggila.
Budi Arie mengajak semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online.
Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Banyak Anak-Anak jadi Korban
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Indonesia darurat judi online. Tak sedikit generasi muda terjerat judi berbasis daring itu. "Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda dan masyarakat Indonesia harus kita selamatkan dari praktik yg menyengsarakan rakyat ini," kata Budi Arie lewat keterangannya di Jakarta, Rabu, (23/8).
Budi memastikan akan terus melakukan pemantauan 24 jam terhadap puluhan ribu situs judi online yang makin menggila. Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023.
Bahkan, sepekan setelah menjabat Menkominfo pada 17 Juli lalu, Budi Arie memblokir 11.333 konten judi online. Belum sebulan menjabat, sudah 42.000 telah ditake down.
"Kami terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online termasuk Pinjol ilegal. Kami ingin ruang digital kita membuat masyarakat lebih produktif,"
ujar Budi.
Kominfo, lanjut dia, juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023, Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
Budi Arie memberi apresiasi atas tindakan tegas Polri terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online. Termasuk penangkapan selebgram SZM di Bogor baru-baru ini.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengumumkan telah menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Bogor Selatan, Kota Bogor. SZM ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram.
Tindakan tersebut, kata Bismo, melanggar melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.