Tutup Jutaan Situs Judi Online, Menkominfo Klaim Berhasil Selamatkan Rp45 Triliun
Hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angka transaksi akibat judi online adalah Rp327 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menegaskan, kementeriannya terus berkomitmen untuk memberantas situs-situs judi online yang menjadi penyakit masyarakat. Menurut Budi, hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angka transaksi akibat judi online adalah Rp327 triliun.
“Judi online ini menurut PPATK angkanya di tahun 2023 adalah Rp327 triliun dan tahun 2024 kalau kita tidak melakukan langkah-langkah (pemberantasan), angkanya bisa mencapai Rp900 triliun,” kata Budi saat jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7).
Budi menjelaskan, langkah pemberantasan judi online yang dilakukan kementeriannya adalah dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online. Total situs ditutup terhitung dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.
“Kami telah menutup hampir 2,6 juta situs judi online dan apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online,” yakin Budi.
Budi mengkalkukasi, dengan hitungan tersebut jika dirupiahkan maka jumlah transaksi adalah senilai Rp45 triliun. Dia pun berharap, kementeriannya dan seluruh stake holder terkait bisa bekerja lebih keras agar judi online bisa hilang dari Indonesia.
“Judi online dampaknya sangat negatif bagi masyarakat Indonesia. Ekonomi negara hancur, ekonomi masyarakat hancur, ekonomi keluarga hancur dan pribadi-pribadi jg hancur,” wanti Budi.
Guna mendukung usaha pemberantasan judi online, Budi juga mengajak partisipasi masyarakat dan berkolaborasi lintas sektor. Sebab, judi online termasuk dalam kategori tindak pidana siber atau yang dikenal sebagai extra territorial crime atau lintas negara.
“Karena itulah tentunya kolaborasi antar pelaku kepentingan lintas sektor dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan,” ajak Budi.
Budi memastikan, selama ini Kementerian Kominfo telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Namun aksi tersebut, masih diperlukan langkah-langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online.
“Kominfo cuman bisa memutus akses judinya, sehingga aspek edukasi hingga penegakan hukum termasuk ekosistem perbankan juga harus terlibat sama-sama aktif memberantas judi online,” dia menandasi.