Cegah Judi Online Bertumbuh, Menkominfo Bakal Tutup Akses VPN Gratis
Menkominfo bakal menutup akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya bakal membatasi akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.
Ia menyebutkan pembahasan telah dilakukan oleh dirinya dan dua direktorat jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memastikan strategi itu bisa dijalankan.
"Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kami akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online" kata Budi di Jakarta dilansir Antara, Rabu (31/7).
Budi mengatakan hal itu perlu dilakukan mengingat judi online menjadi salah satu tantangan dalam transformasi digital nasional.
Ia berpendapat bahwa judi online merupakan salah satu wujud sisi gelap digitalisasi yang membuat ruang digital menjadi tidak produktif dan harus dikendalikan pertumbuhannya bahkan diberantas.
"Supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif," katanya.
Maka dari itu, Budi menegaskan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan dan melibatkan para pelaku industri telekomunikasI.
Ia mengajak kepada para pelaku industri telekomunikasi untuk bisa ikut aktif terlibat dalam gerakan nasional memberantas judi online sehingga transformasi digital bisa berjalan kembali dengan lancar.
"Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama, karena itulah semua ekosistem kita sama- sama memerangi judi online," tutupnya.
Selain menggandeng para pelaku industri di Indonesia untuk memberantas judi online, Kementerian Kominfo juga menguatkan kolaborasi dengan organisasi-organisasi keagamaan. Misalnya seperti Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seluruh organisasi keagamaan tersebut bersepakat mendukung pemberantasan judi online dan berkomitmen untuk mendukung pencegahan dengan aktif memberikan literasi digital kepada para anggota organisasinya.