![Ketua DPR Sentil Menkominfo: Menteri Tidak Maksimal Jalankan Tugas Bisa Dievaluasi Presiden](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/4/1720074516856-ltway.jpeg)
Ketua DPR Sentil Menkominfo: Menteri Tidak Maksimal Jalankan Tugas Bisa Dievaluasi Presiden
Menurut dia, sejatinya bila ada pihak-pihak yang merasa lalai terhadap kasus peretasan PDNS 2 seharusnya dievaluasi.
Menurut dia, sejatinya bila ada pihak-pihak yang merasa lalai terhadap kasus peretasan PDNS 2 seharusnya dievaluasi.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi pihak-pihak yang merasa lalai dalam menangani peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
Puan mengatakan, menteri merupakan seseorang yang ditunjuk untuk membantu tugas presiden dalam mengurus negara. Oleh sebab itu, selama dalam menjalankan tugasnya tidak maksimal, maka bisa dievaluasi oleh presiden.
"Menteri itu merupakan orang yang membantu presiden jadi ya selama dalam menjalankan tugasnya tidak bisa maksimal ya mungkin bisa dievaluasi oleh presiden," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).
Selain itu, Puan juga turut menanggapi mundurnya Samuel Pangerapan Abrijani dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika).
merdeka.com
"Jadi secara konkret dievaluasi kemudian tindaklanjutnya seperti apa, pihak pihak yang kemudian merasa lalai atau kemudian bertanggung jawab, ya sebaiknya bisa mengevaluasi diri," ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, peretasan terhadap pusat data nasional ini memang telah menjadi hal yang disorot oleh Komisi I DPR RI. DPR menilai, peristiwa seperti ini seharusnya tidak terjadi. Mengingat pusat data nasional ini merupakan salah satu objek vital.
merdeka.com
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaKetua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPA ini diusulkan diisi oleh mantan presiden-wakil presiden, salah satunya Jokowi.
Baca SelengkapnyaAdapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.
Baca SelengkapnyaMeski presiden mempunyai kewenangan, nantinya DPR disebutnya tetap akan melakukan pengawasan.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Selengkapnya