Gaji Rp5 Juta Cuma Dapat Segini Kalau Dipotong Tapera
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan
Gaji Rp5 Juta Cuma Dapat Segini Kalau Dipotong Tapera
Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) hingga pekerja swasta untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik.
Untuk besaran nilai pemotongan dibebankan dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen dan perusahaan 0,5 persen, setiap bulan.
Penolakan terjadi lantaran masyarakat merasa dibebani dengan pungutan baru untuk program Tapera.
Mengingat, saat ini gaji pekerja telah dipangkas untuk program BPJS Kesehatan hingga PPh 21.
Berikut simulasi potongan gaji bagi karyawan dengan UMR Jakarta terbaru:
Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan upah minimum atau UMR Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381. angka ini naik Rp 165.583 dibandingkan UMR tahun sebelumnya.
Adapun, pekerja dengan pendapatan Rp5 juta dikenakan pemotongan untuk program BPJS Kesehatan sebesar 1 persen atau Rp50.000 per bulan.
Selanjutnya, pekerja dengan gaji kisaran Rp5 juta tersebut juga harus membayar iuran program Jaminan Pensiun sebesar 1 persen atau Rp50.000 per bulan.
Kemudian, pekerja swasta dengan gaji Rp5 juta juga harus membayar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2 persen atau senilai Rp100.000 per bulan.
Selanjutnya, gaji pekerja swasta juga akan dipotong untuk program Tapera yang baru diluncurkan Presiden Jokowi sebesar 2,5 persen atau setara Rp125.000 per bulan.
Artinya, gaji bersih yang diterima pekerja swasta dengan UMR Jakarta hanya sebesar Rp4.742.381 per bulan.
Namun, angka ini belum menghitung potongan PPh 21 yang baru akan dilaporkan satu kali per tahun.
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho buka suara terkait polemik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) maupun pekerja swasta sebesar 2,5 persen per bulan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Nantinya, gaji pekerja yang dipotong akan disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Adapun manfaat peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengikuti program Tapera.
Yakni, dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir.