![FOTO: Heboh Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Ini Manfaat dan Dampak Buruknya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/30/1717054994206-pxs2a.jpeg)
![FOTO: Heboh Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Ini Manfaat dan Dampak Buruknya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/30/1717054994206-pxs2a.jpeg)
Melalui program ini, Tapera menawarkan bantuan biaya untuk pesertanya yang belum memiliki rumah atau mau merenovasi rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), ataupun Kredit Renovasi Rumah (KRR). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Salah satu pembiayaan yang ditawarkan dari Tapera ialah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), produk pembiayaan untuk membeli rumah yang sudah jadi.
Peserta Tapera bisa mengajukan DP 0 persen serta bebas memilih lokasi rumah. Plafon kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Plafon kredit yang diberikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan, dengan tenor maksimal 15 tahun. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Kemudian, Kredit Renovasi Rumah (KRR). Program ini diperuntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai RAB dan kelompok penghasilan, dengan tenor paling lama 5 tahun. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Aturan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden Jokowi ini menuai kritik dari BPJS Watch. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan potongan iuran gaji pekerja sebesar 2,5 persen per bulan dapat menurunkan daya beli masyarakat dan mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan.
Padahal, kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJamsostek sehingga pekerja dan pengusaha tidak perlu lagi membayar iuran.
Selanjutnya, dana yang dipupuk di Tapera tidak mendapatkan kepastian imbal hasilnya, yang nanti ditentukan secara subyektif oleh BP Tapera.
"Dan selama ini, rata-rata imbal hasil yang dikembalikan kepada peserta JHT adalah di atas 1 hingga 2 persen di atas rata-rata suku bunga deposito pemerintah," kata Timboel Siregar. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaPKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah menegaskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang rencananya diimplementasikan pada 2027, tak akan ditunda.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
Baca SelengkapnyaAturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja
Baca SelengkapnyaPekerja dengan gaji di atas upah minimum yang dikenakan potongan gaji sebesar 3 persen
Baca SelengkapnyaTapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaKepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca Selengkapnya