Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya
Gaji pekerja akan dipotong untuk tabungan perumahan, dengan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diklaim menjadi program pemerintah yang membantu pekerja, baik dari sektor swasta, PNS, maupun freelancer, untuk memiliki simpanan guna pembiayaan kepemilikan rumah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam peraturan ini, gaji pekerja akan dipotong untuk tabungan perumahan, dengan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sebenarnya, program Tapera sudah berjalan lama, khususnya untuk PNS. Proses pencairan simpanan Tapera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020, yang menjelaskan tata cara pengalihan dan pengembalian dana bagi peserta yang memenuhi syarat.
Ketentuan keanggotaan Tapera yang baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang baru ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Pekerja swasta dan freelancer yang berpenghasilan minimal setara upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.
Berakhirnya kepesertaan Tapera dapat terjadi karena telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Berikut adalah tata cara mencairkan simpanan Tapera sesuai dengan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 di laman resmi Tapera.
Prosedur ini berlaku bagi berbagai kategori peserta seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PNS yang telah pensiun, dan ahli waris PNS yang telah pensiun.
1. Bagi PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L dan Pemda) Melakukan pengkinian data Peserta melalui Portal Pemberi Kerja dengan mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan atau meninggal dunia.2. Bagi PNS pensiun (BUP, pensiun dini, diberhentikan) Melakukan pengkinian data peserta melalui Portal Kepesertaan dengan mengisi data diri terutama nomor rekening dengan mencantumkan nama sesuai dengan buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
3. Bagi ahli waris PNS yang sudah pensiun Ahli waris perlu mengirimkan berkas permohonan dengan melampirkan:
* Surat pernyataan bermaterai dan dapat di unduh melalui https://tapera.go.id/pengumuman/
* Surat Keterangan ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip
* Fotokopi rekening tabungan ahli waris
* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh ahli waris
* Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris, jika ahli waris lebih dari satu orang Setelah data diperbarui dan dokumen persyaratan lengkap, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mencairkan dana Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.