Tak Ada Minimal Masa Kerja, Begini Proses Pencairan Tapera
Heru menekankan agar data peserta yang tercatat di sistem Tapera benar.
Hal itu, disampaikan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.
Tak Ada Minimal Masa Kerja, Begini Proses Pencairan Tapera
BP Tapera memastikan jika peserta Tapera sudah pensiun atau diberhentikan dari perusahaan, maka dana Tapera bisa langsung dicairkan.
Hal itu, disampaikan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.
Dia pun menjelaskan tata cara pencarian dana Tapera, yakni perusahaan peserta Tapera wajib melaporkan ke BP Tapera dan proses pencairan bisa segera diproses.
"Pencairan untuk peserta tapera yang berakhir kepesertaan karena pensiun, diberhentikan dari pegawai, atau sebab lain, maka perusahaan atau pemberi kerja melaporkan ke BP Tapera dan langsung akan diproses pokok simpanan dan hasil pemupukannya ke rekening peserta," kata Heru, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6).
Setelah laporan diproses, maka dana Tapera akan langsung dicairkan ke nomor rekening peserta. Namun, Heru menekankan agar data peserta yang tercatat di sistem Tapera benar.
"Untuk peserta yang pensiun bisa otomatis dicairkan asal data peserta termasuk no rekening yang benar tercatat di sistem tapera," jelas dia.
Lebih lanjut, Heru menyebut, tak ada minimal masa kerja untuk mencairkan dana Tapera.
"Kalau berhenti, enggak ada batasan sepanjang ada SK pemberhentian dari pemberi kerja," imbuhnya.