![Penjelasan BP Tapera Soal Temuan BPK Belum Kembalikan Dana Peserta Rp567,5 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/4/1717484732480-e1pvt.jpeg)
Penjelasan BP Tapera Soal Temuan BPK Belum Kembalikan Dana Peserta Rp567,5 Miliar
Selama proses pengembalian dana Tapera, terdapat kendala seperti ketidakcocokan data.
Selama proses pengembalian dana Tapera, terdapat kendala seperti ketidakcocokan data.
Klaim ini disampaikan seiring temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 lalu yang kembali diungkit.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.
"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujar Heru dilansir dari Antara, Selasa (4/6).
Heru menyampaikan, pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.
Hanya saja, saat proses pengembalian terdaapat sejumlah kendala seperti peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.
Untuk itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan.
Sementara bagi ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian dana Tapera dapat dilakukan tepat waktu.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera mengatakan akan terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dukcapil, mengintegrasikan nomor identitas pegawai (NIP) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.
Dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), telah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional pada 2020-2021.
Baca SelengkapnyaSetelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.
Baca SelengkapnyaPemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta tidak khawatir jika ada hambatan dari badan publik bukan hanya masalah Tapera,
Baca SelengkapnyaKetika peserta Tapera masuk masa pensiun kemudian uangnya mau diambil, maka peserta bisa mengambilnya karena Tapera sifatnya adalah tabungan.
Baca SelengkapnyaDana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan
Baca SelengkapnyaBP Tapera komitmen memperbaiki sistem dan tata kelola mengintegrasikan nomor identitas para pensiunan PNS.
Baca SelengkapnyaMenurutnya pemerintah pun perlu menginventarisir pungutan-pungutan yang selama ini telah dibebankan kepada masyarakat.
Baca Selengkapnya