Lengkap, Begini Perhitungan Biaya Pengeluaran Bulanan Pekerja dan Ditambah Potongan Iuran Tapera
Peraturan tersebut mengharuskan para pekerja mengikuti kepesertaan Tapera.
Artinya gaji yang diterima setelah dipotong BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan iuran Tapera sebesar Rp4.735.777.
Lengkap, Begini Perhitungan Biaya Pengeluaran Bulanan Pekerja dan Ditambah Potongan Iuran Tapera
Lengkap, Begini Perhitungan Biaya Pengeluaran Bulanan Pekerja dan Ditambah Potongan Iuran Tapera
Masyarakat terus melontarkan keluhannya di media sosial terkait pemotongan gaji untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.
Peraturan tersebut mengharuskan para pekerja mengikuti kepesertaan Tapera. Adapun besaran yang dipotong adalah sebesar 3 persen dari gaji, yakni 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Kebijakan ini pun membuat masyarakat geram, lantaran gaji yang mereka terima akan terus dipotong. Bahkan jika menolak tidak mau ikut kepesertaan Tapera akan diberikan sanksi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu hari kerja," bunyi Pasal 55 Ayat 3 huruf A dan b.
Lantas bagaimana perhitungan pengeluaran biaya bulanan pekerja yang telah dipotong untuk Tapera?
merdeka.com
Begini perhitungan pengeluaran biaya pekerja yang tinggal di kost di Jakarta:
-Biaya kost Rp1.500.000 per bulan
- Transportasi Rp3.500 (menggunakan Transjakarta) x 2 x 22 hari= Rp154.000
- Transportasi menggunakan motor pribadi Rp30.000 per hari × 22 hari = Rp660.000
- Pulsa/internet Rp200.000
- Hiburan Rp500.000
- Belanja bulanan: Satu galon Rp20.000x4 minggu= Rp80.000
- Perlengkapan mandi dan cuci= Rp300.000
Maka, total pengeluaran keseluruhan bulanan pekerja yang menggunakan transportasi umum=Rp4.624.000 per bulan.
Sementara pengeluaran bulanan menggunakan kendaraan pribadi sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Lalu bagaimana perhitungan setelah dipotong beberapa iuran pemerintah?
Jika pekerja tersebut menerima gaji setara UMR sebesar Rp5.067.381, maka hitungan sebelum dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan iuran Tapera, sebagai berikut:
Rp5.067.381 - 2 persen (BPJS Ketenagakerjaan JHT) - 1 persen (BPJS Kesehatan) - 1 persen (BPJS jaminan pensiun) - 2,5 persen (iuran Tapera) = Rp4.735.777
Artinya gaji yang diterima setelah dipotong BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan iuran Tapera sebesar Rp4.735.777.
Sedangkan untuk pengeluaran per bulan bagi pekerja yang tinggal kost dan menggunakan transportasi umum Rp4.624.000, sehingga masih ada sisa gaji sekitar Rp111.777.
Namun untuk gaji yang diterima pekerja menggunakan kendaraan pribadi Rp4.735.777, biaya pengeluaran bulanan Rp5.040.000, tentunya biaya yang dibutuhkan menjadi berkurang sebesar Rp304.223.