Lengkap, Begini Simulasi Perhitungan Simpanan Tapera Untuk Mendapatkan Rumah Idaman
Para pekerja akan dipotong gaji untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan.
Para pekerja akan dipotong gaji untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan.
Lengkap, Begini Simulasi Perhitungan Simpanan Tapera Untuk Mendapatkan Rumah Idaman
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan ini para pekerja akan dipotong gaji untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan. Kepesertaan simpanan Tapera akan menyasar terhadap karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ASN, TNI/Polri, para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Lantas bagaimana perhitungan simulasi simpanan Tapera untuk mendapatkan rumah yang diinginkan?
Perlu diketahui, batas harga jual rumah subsidi telah mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2024 lalu.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Misalnya harga rumah subsidi yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) kini dibanderol mulai Rp166 juta per unit atau naik Rp4 juta dari sebelumnya Rp162 juta per unit.
Lantas bagaimana simulasi perhitungan tahun untuk bisa mendapatkan rumah subsidi?
Bagi pekerja yang mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan atau lebih kurang sebesar UMR DKI Jakarta dan ingin memiliki rumah subsidi di wilayah Jabodetabek, maka berikut hitungannya:
Rp5.000.000 (gaji) per bulan-2,5 persen (ditanggung pekerja)= Rp4.855.000 per bulan gaji yang akan diterima. Artinya pekerja harus membayar tabungan di Tapera sebesar Rp125.000.
Kemudian Rp5.000.000 (gaji) per bulan - 0,5 persen (ditanggung pemberi kerja)= Rp25.000 per bulan.
=Rp125.000 + Rp50.000=Rp150.000 per bulan
Maka tabungan yang akan disimpan di Tapera sebesar Rp150.000 (simpanan Tapera) × 12 bulan= Rp1.800.000 per tahun.
Sehingga peserta dapat menabung selama 110 tahun untuk bisa mendapatkan rumah subsidi dengan harga Rp166 juta per unit.
Sementara bagi pekerja yang mendapatkan gaji Rp10 juta per bulan, maka perhitungannya sebagai berikut:
Rp10.000.000 (gaji per bulan) -2,5 persen (simpanan Tapera dari gaji pekerja)= Rp9.700.000 per bulan atau Rp300.000 yang harus dipotong dari gaji untuk tabungan di Tapera.
Rp10.000.000 (gaji per bulan - 0,5 persen (ditanggung pemberi kerja)= Rp50.000 per bulan.
=Rp300.000+Rp50.000=Rp350.000
Maka pemberi kerja menaruh simpanan sebesar Rp350.000 per bulan × 12 bulan= Rp4.200.000 per tahun.
Sehingga pekerja bisa mendapatkan rumah subsidi di Jabodetabek dengan harga Rp166 juta per unit dalam jangka waktu 47 tahun.
Berikut simulasi perhitungan iuran Tapera 3 persen per bulan, per tahun hingga 50 tahun ke depan:
A. Gaji Rp5.000.000
Iuran Tapera per bulan Rp150.000
Iuran Tapera per tahun Rp1.800.000
Iuran Tapera per 50 tahun Rp90.000.000
B. Gaji Rp10.000.000
Iuran Tapera per bulan Rp350.000
Iuran Tapera per tahun Rp4.200.000
Iuran Tapera per 50 tahun Rp180.000.000
C. Gaji Rp15.000.000
Iuran Tapera per bulan Rp450.000.000
Iuran Tapera per tahun Rp5.400.000
Iuran Tapera per 50 tahun Rp270.000.000
D. Gaji Rp20.000.000
Iuran Tapera per bulan Rp600.000
Iuran Tapera per tahun Rp7.200.000
Iuran Tapera per 50 tahun Rp360.000.000
E. Gaji Rp25.000.000
Iuran Tapera per bulan Rp750.000
Iuran Tapera per tahun Rp9.000.000
Iuran Tapera per 50 tahun Rp450.000.000