9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera
Salah satunya yaitu untuk menyelesaikan permasalahan backlog perumahan yang masih besar di Indonesia.
Salah satunya yaitu untuk menyelesaikan permasalahan backlog perumahan yang masih besar di Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko membeberkan alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satunya yaitu untuk menyelesaikan permasalahan backlog perumahan yang masih besar di Indonesia.
Moeldoko menjelaskan, pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam semua situasi yang dihadapi masyarakat, khususnya persoalan-persoalan berkaitan sandang, pangan dan papan.
Menurutnya, Tapera ini berkaitan dengan papan dan hal itu merupakan tugas konstitusi karena ada undang-undangnya. Adapun dasar hukumnya yaitu Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera ini sebelumnya disebut Taperum, yang dikhususnya untuk ASN atau PNS dan sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan pekerja swasta.
"Kenapa di perluas? karena ada problem backlog yang dihadapi Pemerintah. Sampai saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia belum punya rumah ini data dari BPS,” kata Moeldoko dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/).
Oleh karena itu, kata Moeldoko pemerintah memahami antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang.
Maka, pemerintah berupaya keras agar kedua hal itu bisa seimbang, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa memiliki rumah walaupun dihadapkan dengan infalasi.
“Meski terjadi inflasi tapi masih punya tabungan untuk membangun rumahnya, itu sebenarnya yang dipikirkan,” ujarnya.
Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah memahami terkait kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat Indonesia terkait program Tapera ini.
“Kita juga tahu ada marah dan seterusnya. Pertanyaaannya kenapa sih itu bisa terjadi? Karena memang belum dijalankan sosialisasi yang masif sehingga ada miss pemahaman, ada pertanyaan-pertanyaan yang perlu ada jawaban yang lebih konkrit,” jelasnya.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa perluasan program Tapera ini manfaatkan juga akan dirasakan masyarakat di masa depan.
"Masyarakat juga perlu memhami tentang kebutuhan perumahan ini bukan hanya di Indonesia yang mengatur, pemerintah di berbagai negara juga menjalankan skema seperti itu, di Malaysia ada, di Singapura dan beberapa negara lain ada. Bahwa ini menurut saya ini tugas negara," pungkasnya.
Pemerintah mengakui kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta
Baca SelengkapnyaTapera awalnya sifatnya adalah sukarela terbuka untuk masyarakat, terutama masyarakat yang belum memiliki rumah.
Baca SelengkapnyaPadahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil. Pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.
Baca SelengkapnyaUntuk pengeluaran komoditas non makanan mencakup perumahan dan fasilitas rumah tangga, aneka barang dan jasa, pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
Baca SelengkapnyaBagi pekerja sudah memiliki rumah akan membantu masyarakat yang belum punya hunian.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera
Baca SelengkapnyaBantuan tersebut upaya meningkatkan kesejahteraan warga setempat yang kerap terdampak bencana banjir rob dan abrasi.
Baca SelengkapnyaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat hingga 2022 ada sekitar 12,71 juta backlog rumah.
Baca Selengkapnya