Jusuf Kalla soal Tapera: Itu Semacam Tabungan, Bisa Diambil Cash Kalau Sudah Punya Rumah
Menurut JK, Tapera bukan yang hal baru dan sebenarnya bertujuan baik agar setiap masyarakat punya rumah.
JK menyebut seharusnya Tapera bisa diambil secara tunai jika tidak digunakan.
Jusuf Kalla soal Tapera: Itu Semacam Tabungan, Bisa Diambil Cash Kalau Sudah Punya Rumah
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah agar pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus baik, jujur, dan transparan.
Diketahui, gaji PNS hingga pegawai swasta akan dipotong sebesar 3% mulai 10 Juni 2024 mendatang untuk Tapera.
"Iya (transparan)," kata JK kepada awak media di selai acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5).
Menurut JK, Tapera bukan yang hal baru dan sebenarnya bertujuan baik agar setiap masyarakat punya rumah.
"Itu bukan hal yang baru. Tapera itu sudah lama sebenarnya yang mungkin dihidupkan lagi, di bawah terutama di pegawai yang masih baru, mungkin masih kontrakan. Dia menabung untuk bermaksud setiap orang punya rumah. Itu semacam asuransi, tabungan," ujarnya.
JK menyebut seharusnya Tapera bisa diambil secara tunai jika tidak digunakan.
"Itu kan dapat diambil kan. Cash, kalau tidak dipakai. Tabungan. Kita punya,” kata dia.
Menurut JK, adanya Tapera adalah bentuk kebersamaan pemerintah dan warga untuk membeli rumah murah.
"Iya kalau tidak tentu tidak punya kesempatan untuk membeli rumah harga murah. Ini kan kebersamaan, pemerintah memberikan lahannya. Saya kira ini kesempatan siapapun. Walaupun punya rumah ya, ambil cashnya saja kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat kembali ramai dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menilai berbagai kekhawatiran yang dilontarkan masyarakat ini merupakan hal yang wajar, karena berkaitan dengan pemotongan gaji pegawai untuk iuran Tapera di saat kebutuhan hidup makin menghimpit.
“Pekerja dan pengusaha wajib ikut Tapera, namun pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).
Hal ini mengacu pada Pasal 38 ayat 1b dan 1c yang menyebut syarat pekerja yang akan mendapatkan manfaat adalah yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.
Lalu pada Pasal 39 ayat 2c yang menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera.
"Ini artinya BP Tapera akan menentukan juga akses ke manfaat Tapera yang berupa KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah," ujarnya.